Soloraya
Selasa, 6 Maret 2018 - 00:00 WIB

NASIB GURU: Deklarasi PGIN di Boyolali, Guru Kemenag Tuntut Jadi ASN

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru honorer (Dok/JIBI)

Guru Kemenag tuntut jadi ASN.

Solopos.com, BOYOLALI—Ratusan guru non PNS dari perwakilan sejumlah kabupaten/kota se-Jawa Tengah menuntut pemerintah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka adalah guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) yang telah mendapatkan penyetaraan (inpassing).

Advertisement

Demikian disampaikan Ketua Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN), Hadi Sutikno, dalam acara deklarasi PGIN di halaman Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Huda, Desa Penggung, Boyolali Kota, Minggu (4/3/2018).

Hadi menegaskan, PGIN adalah wadah sekaligus alat perjuangan para guru di bawah Kemenag untuk menuntut kesejahteraan. Meski demikian, cara dan perjuangan PGIN ialah melalui strategi yang bermartabat dan santun.

Advertisement

Hadi menegaskan, PGIN adalah wadah sekaligus alat perjuangan para guru di bawah Kemenag untuk menuntut kesejahteraan. Meski demikian, cara dan perjuangan PGIN ialah melalui strategi yang bermartabat dan santun.

“Kami tak mengenal demo atau cara-cara kekerasan. Kami menempuh cara yang santun dan bermartabat,”ujarnya. (baca juga: Film “Guru Ngaji” Tampilkan Keindahan Boyolali)

Lebih jauh, Hadi mengungkapkan, selama ini guru-guru Kemenag banyak yang telah mendapatkan penyetaraan. Hal ini layak disyukuri karena kesejahtaraan para guru ini meningkat tajam sesuai dengan golongannya.

Advertisement

Adapun pembentukan PGIN sendiri ialah untuk mendorong pemerintah agar para guru inpassing diangkat menjadi ASN. Tak hanya itu, PGIN juga mendorong pemerintah agar para guru Kemenag yang belum mendapatkan inpassing segera diperhatikan untuk menjadi guru inpassing.

“Sebab, para guru ini adalah pencerdas kehidupan bangsa. Jadi, sudah selayaknya mendapatkan hak-hak yang layak,” ungkapnya.

Salah satu peserta deklarasi PGIN, Jumadi, mengaku bergabung PGIN karena impiannya selama ini menjadi PNS terwadahi di PGIN. Jumadi sendiri sudah mengajar sejak 23 tahun dan mendapatkan inpassing.

Advertisement

“Kami berharap, PGIN ini bisa menjadi wadah perjuangan para guru inpassing menjadi ASN,” terangnya.

Inpassing para guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 26/2016.

Permenpan tersebut selain berguna dalam pengembangan karir PNS juga berguna sebagai payung hukum dalam memenuhi kebutuhan jabatan fungsional PNS yang diangkat melalui inpassing/penyesuaian pada kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

Advertisement

Berdasarkan PermenPANRB tersebut Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing), pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam e-formasi, dan angka kredit kumulatif PNS bersangkutan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif