Jateng
Selasa, 6 Maret 2018 - 21:50 WIB

Jenguk Mahasiswa Pendemo PT RUM, UMS Upayakan Penangguhan

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Biro Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Bambang Sukoco (kedua dari kiri), saat menjenguk pendemo PT RUM di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (6/3/2018). (JIBI/Solopos/Istimewa-Humas UMS)

PT Rayon Utama Makmur (RUM), salah satu pengunjuk rasanya yang ditahan Polda mahasiswa UMS Solo.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepala Biro Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Bambang Sukoco, menjenguk pendemo PT Rayon Utama Makmur (RUM), Muhammad Hasibun Payu alias IS, 22, yang ditahan di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Selasa (6/3/2018).

Advertisement

Bambang memastikan jika Is merupakan mahasiswa kampus yang terletak di Pabelan, Kartasura, Sukoharjo itu. Pihaknya juga siap berkolaborasi dengan LBH Semarang untuk mengusahakan penangguhan penahanan mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.

“Kami ke sini untuk memastikan bahwa yang ditahan itu mahasiswa kami. Is itu mahasiswa Magister Ilmu Hukum sekaligus S1 Hukum. Sebelumnya, ia sudah menyandang gelar Sarjana Matematika di Sulawesi,” ujar Bambang saat dijumpai Semarangpos.com di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa siang.

Advertisement

“Kami ke sini untuk memastikan bahwa yang ditahan itu mahasiswa kami. Is itu mahasiswa Magister Ilmu Hukum sekaligus S1 Hukum. Sebelumnya, ia sudah menyandang gelar Sarjana Matematika di Sulawesi,” ujar Bambang saat dijumpai Semarangpos.com di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa siang.

Bambang mengatakan saat dijengkuk tadi kondisi Is tampak sehat. Meski demikian, pihaknya tetap berusaha agar Is bisa ditangguhkan penahannya.

“Dari pihak rektor UMS sudah membentuk tim untuk mendampingi kasus ini. Nanti kami akan berkolaborasi dengan LBH Semarang dalam melakukan pembelaan,” terang Bambang.

Advertisement

Namun, aksi demo yang terjadi pada 22 Februari 2018 lalu itu berujung kerusuhan hingga membuat Is dan dua warga yang ikut unjuk rasa ditahan karena dugaan melanggar Pasal 187 ayat 1 dan 2 serta Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum.

“Kalau dari keterangan yang saya dengar dari Is, sebenarnya saat demo itu ia justru tengah membela seorang siswa SMP yang hendak diserang. Ia terfoto sedang memegangi besi dan gerbang milik PT RUM, bukan merusak, namun untuk mencegah agar besi itu tidak digunakan massa sebagai alat pemukul,” terang Bambang.

Kendati demikian, Bambang tidak percaya sepenuhnya dengan keterangan Is. Pihaknya akan melihat lebih dulu rekaman video itu untuk memberikan kesimpulan.

Advertisement

“Itukan keterangan dari Is. Soal bukti video nanti akan kami dalami. Saya juga ditugaskan orang tua Is untuk mendampingi. Soal sanksi akademis, tunggu nanti hasil persidangan,” beber Bambang.

Bambang juga membenarkan terkait penangkapan Is di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 23.15 WIB. Is dijemput 10 anggota Polda Jateng dan diborgol lantas dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna putih.

Selain Is, ada dua warga yang juga ditahan oleh aparat Polda Jateng terkait kerusuhan saat demo di PT RUM,. Kedua warga itu, yakni Kelvin Ferdiansyah Subekti, 22, warga Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, dan Sutarno, 40, warga Dukuh Bugangin, Desa Lemah Abang, Kecamatan Jumampolo, Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif