Jogja
Selasa, 6 Maret 2018 - 19:55 WIB

Jadi Saksi Kasus Persekusi di Bantul, Staf Pusham UII Mengaku Ditonjok Ketua Pemuda Pancasila

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang tindak persekusi di PN Bantul dihadiri puluhan simpatisan ormas Selasa (6/3/2018). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Sidang kasus tindak persekusi pembubaran diskusi dan pameran lukisan di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) menghadirkan tiga orang saksi

Harianjogja.com, BANTUL-Sidang kasus tindak persekusi pembubaran diskusi dan pameran lukisan di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII) menghadirkan tiga orang saksi dari jaksa penuntut umum pada Selasa (6/3/2018).

Advertisement

Baca juga : Massa Pemuda Pancasila Gerudug PN saat Sidang Persekusi Digelar

Saksi menyatakan ada ancaman verbal baik fisik yang dilontarkan serta upaya kekerasan fisik dalam kejadian tersebut.

Advertisement

Saksi menyatakan ada ancaman verbal baik fisik yang dilontarkan serta upaya kekerasan fisik dalam kejadian tersebut.

Sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul ini memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum, Hartana menghadirkan tiga orang saksi yakni Eko Riyadi selaku Direktur Pusham UII, Andreas Iswinarto selaku seniman pemilik karya lukisan yang dipermasalahkan, dan Tri Guntur Narwaya yang merupakan staf Pusham UII.

Sidang dengan terdakwa Doni Abdul Ghani yang adalah Ketua Musyawarah Pimpinan (MPC) Pemuda Pancasila Bantul ini juga dihadiri oleh puluhan simpatisan ormas tersebut serta anggota Front Jihad Indonesia. Sejumlah anggota tersebut memenuhi ruang sidang hingga ke halaman gedung PN Bantul. Ikut dipasang pula poster bertuliskan kebencian akan komunisme terkait diskusi yang dituding sebagai upaya propaganda PKI ini.

Advertisement

“Sempat ada kontak fisik, dorong-dorongan, kepala saya ditonjok,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Subagyo ini.

Meski kemudian ia meralat dengan mengatakan jika yang dimaksud ialah kepalanya didorong ke belakang dengan jari terdakwa. Hal ini dianggapnya memberikan perasaan terancam berupa kaget dan takut.

Ia juga sempat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh anggota majelis hakim lainnya yakni Zainal Arifin dan Evi Insiyati.

Advertisement

Selain itu, dikatakan pula jika terdakwa sempat mengeluarkan ancaman verbal saat akan angkat kaki dari lokasi kejadian di kantor Pusham UII Banguntapan itu. “Saya hapalin kamu,” ujar Tri menirukan.

Kemudian, adapula ancaman yang dilontarkan jika kantor tersebut akan dibakar oleh kelompok tersebut apabila kegiatan itu tetap dilanjutkan.

Sementara itu, Andreas Iswinarto, pelukis pemilik karya yang dicopot paksa itu juga menjelaskan jika dari 55 lukisan yang dipasang, nyaris 80% dicopot paksa oleh anggota ormas tersebut. Sedangkan sisanya dicopot sendiri oleh penyelenggara sebagai upaya menyelamatkan karya yang melambangkan kebebasan berekspresi itu.

Advertisement

Ia menerangkan jika sebelumnya terdakwa yang menjadi pimpinan rombongan sempat menyampaikan tuduhan jika Wiji Thukul merupakan komunis sehingga kegiatan tersebut merupakan upaya membangkitkan aliran tersebut.

Penyelenggara, tambah Andreas, sempat berdebat selama sekiranya satu jam untuk mempertahankan karya lukisan itu agar tidak diturunkan paksa. Hal ini kemudian yang sempat memicu terjadinya kontak fisik berupa aksi saling dorong dan kemudian tarik menarik karya. Ia juga membenarkan jika terdakwa melontarkan ancaman akan memantau terus kegiatan tersebut dan jika dilanjutkan maka akan dibakar.

Sempat ada tindakan fisik yang diterimanya berupa mendorong pipi. Selain itu, ada juga upaya mencekik leher seniman ini meskipun sempat dihalangi rekannya yang lain. “Ada upaya mencekik tapi bukan oleh terdakwa, jadinya tidak sampai menimbulkan efek fisik,” terangnya.

Ia juga mengaku tidak menyaksikan sendiri terdakawa menyobek atau mencopot langsung karya yang dipermasalahkan itu.

Pria ini juga mengatakan tudingan Wiji Thukul sebagai tokoh komunis tidaklah relevan. Pasalnya, sebelumnya buku dan film mengenai tokoh ini sudah beredar luas di masyarakat tanpa polemik apapun. Secara materiil, ia mengatakan tidak ada kerugian yang diderita namun tindak persekusi ini mengancam kebebasan berekspresi seniman maupun pers.

Penasihat hukum terdakwa, Budi Santosa juga sempat menayakan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan. Salah satu pertanyaan yang kerap ditekankan pada semua saksi ialah soal identitas diri hubungan antara Pusham UII dengan Andreas selaku pemilik karya tersebut.

Ia juga mencecar Andreas soal inspirasi lukisan yang didapatnya dari tokoh Wiji Thukul. “Anda baca buku soal Wiji Thukul, coba terangkan seperti apa?” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif