Jogja
Selasa, 6 Maret 2018 - 21:55 WIB

Fasilitas Umum di Sleman Dianggap Belum Ramah Difabel, Ini Tanggapan Dinsos

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Job fair difabel digelar di Sleman, Kamis (19/11/2015). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Kelayakan fasilitas dan pelayanan umum bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sleman dianggap masih kurang

Harianjogja.com, SLEMAN-Kelayakan fasilitas dan pelayanan umum bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Sleman dianggap masih kurang. Hal ini menimbulkan kesan Pemkab abai dalam memenuhi hak masyarakat khususnya para difabel.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Tim peneliti dan advokasi Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) M.Syafi’ie. Ia berpatok pada UU No.8 tahun 2016 mengenai penyandang disabilitas.

Menurutnya beberapa sektor seperti pelayanan publik, gedung perkantoran dan aksesibiltas sarana umum masih belum bersahabat bagi penyandang disabiltas.

Advertisement

Menurutnya beberapa sektor seperti pelayanan publik, gedung perkantoran dan aksesibiltas sarana umum masih belum bersahabat bagi penyandang disabiltas.

Ia melihat sektor pelayanan seperti ketersediaan penerjemah bahasa isyarat untuk penyandang tuli masih belum maksimal. Padahal hal tersebut menurutnya penting.

“Jika tidak ada penerjemah bahasa isyarat di kantor pelayanan publik, temen-temen difabel tuli ini akan kebingungan. Ditambah lagi para petugas yang tidak paham malah makin membuat runyam,” ujarnya saat ditemui Harianjogja.com, di kantor SIGAB,  Jl. Sekarsuli – Berbah, Gamelan, Sendangtirto, Berbah, Sleman, Sabtu (23/2/2018) lalu.

Advertisement

“Masih banyak ramp di perkantoran atau fasilitas umum lainnya tidak memenuhi standar, entah itu terlalu miring maupun lebar yang tidak sesuai,” katanya.

Sesuai aturan yang berlaku, tingkat standar kemiringan bangunan ramp adalah tidak boleh melebihi 7 derajat. Panjang dari sebuah ramp juga tidak boleh lebih dari 900cm. Jika panjang ramp melebihi ketentuan maka setiap 9 m terdapat pembatas sebagai tempat istirahat sementara. Lebar tangga landai ini minimal 95cm tanpa pengaman dan 136cm dengan tepi pengaman.

Minimnya ketersediaan buku braile untuk penyandang tuna netra juga di lontarkan oleh Syafi’ie. Menurutnya perpustakaan perlu lebih menyediakan buku-buku braille guna menunjang wawasan bagi para penyandang tuna netra.

Advertisement

Atas hal tersebut Syafi’ie mengharap pemerintah khususnya Pemkab Sleman untuk melibatkan secara penuh para penyandang disabilitas dalam membuat kebijakan dan pembangunan. Hal tersebut tambahnya guna menciptakan sarana dan prasarana umum yang sesuai dengan standar.

“Pemerintah masih kurang melibatkan teman-teman difabel, sehingga ada slogan nothing about us without us, yang bermakna minimnya peran difabel untuk memenuhi haknya sendiri,” ujarnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Sleman Sri Murni Rahayu mengatakan pemkab telah lakukan berbagai macam upaya untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan  untuk penyandang disabilitas. Namun, dalam pelaksanaanya dilakukan secara bertahap.

Advertisement

“Dari tahun ke tahun kita sudah berusaha [memperbaiki fasilitas], tapi kalau untuk seluruh Kabupaten Sleman kita masih bertahap,” ujarnya Senin, (5/3/2018).

Sri mengatakan selain perbaikan fasilitas umum ada juga pelatihan dan bantuan guna membantu penyandang disabilitas. Selain itu ada juga program Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkesus) untuk para difabel yang bekerja sama dengan pemerintah Provinsi DIY.

“Pelatihanya berupa teknisi HP, boga, bordir dan sebagainya kemudian diberi bantuan alat, hal ini supaya mereka bisa mandiri dari hasil pelatihan tersebut,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif