Jogja
Selasa, 6 Maret 2018 - 08:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Penutupan Jalan Daendels Diundur 20 Maret

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Desain rambu yang akan dipasang di ruas Jalan Daendels yang akan ditutup dan dialihkan jalurnya, Senin (4/3/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Rencana penutupan jalan dan pengalihan sejumlah arus lalu lintas di Jalan Daendels Kulonprogo urung dilakukan

 

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Rencana penutupan jalan dan pengalihan sejumlah arus lalu lintas di Jalan Daendels Kulonprogo urung dilakukan pada Selasa (6/3/2018) atau hari ini. Hal tersebut dikarenakan sejumlah pihak terkait masih perlu mematangkan persiapan penutupan jalan tersebut.

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Proyek NYIA Berlanjut, Sejumlah Ruas Jalan Akan Ditutup

Advertisement

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Proyek NYIA Berlanjut, Sejumlah Ruas Jalan Akan Ditutup

Direktur Lalulintas Polda DIY, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, surat izin penutupan jalan dan pengalihan arus Jalan Daendels sudah terbit. Sehingga akan segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Tahapan berikutnya adalah sosialisasi publik.

“Hasil koordinasi terbaru dengan PT Angkasa Pura I (PT AP I), penutupan jalan diundur menjadi 20 Maret,” ungkapnya, Senin (5/3/2018).

Advertisement

Namun masih terus dirumuskan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan kepolisian. Penundaan dilakukan untuk mencari solusi atas dampak penutupan jalan.

Ia membantah penutupan jalan akan dilakukan pada 6 Maret. Kendati demikian, ia memastikan bahwa penutupan jalan itu akan dilakukan, terutama pada ruas jalan yang masuk area pembangunan NYIA. Karena penutupan sejatinya bertujuan untuk menjamin percepatan pembangunan NYIA.

“Sebagian jalan itu masuk area landside untuk terminal penumpang. Sebelumnya kami sudah memasang pagar supaya pekerjaan bisa fokus,” imbuhnya.

Advertisement

Kepala Bidang Lalulintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo, Hera Suwanto menjelaskan, secara umum, penutupan dilakukan di tiga titik, antara lain  simpang Pasar Glaheng Congot, simpang Pasar Glagah, dan simpang Brosot.

Merujuk kepada Undang-undang nomor 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, penutupan jalan itu menurutnya diizinkan untuk kepentingan nasional, termasuk pembangunan NYIA.

Namun, penutupan jalan itu hanya diizinkan apabila tersedia jalur alternatif untuk pengalihan arus lalu lintas dan harus disertai instrumen rambu-rambu pengatur lalu lintas.

Advertisement

“Pada dasarnya kami siap bila ditugaskan untuk menerapkan penutupan dan pengalihan arus. Hanya saja saat ini rambu-rambu pendukung belum siap,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif