Jogja
Senin, 5 Maret 2018 - 18:20 WIB

Sertifikasi Tanah PAG di Kulonprogo Butuh Waktu 2 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga penggarap Pakualaman Grond (PAG) kembali berusaha menghentikan kegiatan land clearing terhadap kawasan tambak udang yang berada di lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), Temon, Kulonprogo, Selasa (29/8/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Sebanyak 400 bidang Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) yang tersebar di 26 desa di Kulonprogo, akan didaftarkan untuk disertifikasi

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 400 bidang Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) yang tersebar di 26 desa di Kulonprogo, akan didaftarkan untuk disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), menggunakan dana keistimewaan (danais) sebesar Rp1,8 miliar, pada 2018.

Advertisement

Program tersebut ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua hingga tiga tahun.

Kepala Seksi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo Eko Setyo Nugroho pada Minggu (4/3/2018) menjelaskan, tahapan sertifikasi awal yaitu pemberkasan oleh desa dengan menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT) 2017 sudah dilakukan.

Sehingga dilanjutkan dengan pengadaan patok, pematokan tanah dan pembuatan batas-batas tanah pada triwulan pertama 2018.

Advertisement

Eko menyatakan bahwa, jumlah tanah berstatus tanah kasultanan dan kadipaten pura pakualaman di Kulonprogo memang tidak sebanyak di Sleman dan Gunungkidul, karena luas bidang tanah tersebut terhitung sedikit di Kulonprogo. Kendati demikian, Dispetarung akan melakukan sertifikasi sesuai dengan alokasi danais.

Kepala Seksi Indentifikasi dan Inventarisasi Pertanahan Dispetarung Kulonprogo Helda Tri Wahyuni mengatakan, berdasarkan data sementara hasil identifikasi dan inventarisasi, di Kulonprogo terdapat  321 bidang tanah kadipaten seluas total 1.182,578 hektare.

Tanah tersebut tersebar di Kecamatan Temon, Panjatan, Galur dan Wates. Sedangkan tanah kasultanan sebanyak 1.234 bidang dengan luasan 567,2  hektare, lokasinya berada di tujuh kecamatan lainnya di Kulonprogo.

Advertisement

Kepala BPN Kantor Wilayah Kulonprogo, Suardi membenarkan bahwa sertifikasi tersebut akan diproses oleh BPN Kulonprogo. Meskipun demikian, sertifikasi hanya akan dilakukan kepada tanah SG atau PAG yang telah ditetapkan untuk disertifikasi dan berkasnya lengkap.

Sertifikasi tanah itu dilakukan berbarengan dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2018 BPN Kulonprogo yang menargetkan sertifikasi bagi 20.200 bidang tanah di Kulonprogo.

“Kalau bisa dan semuanya lancar, akhir tahun ini harus selesai,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif