Soloraya
Senin, 5 Maret 2018 - 19:35 WIB

PERPARKIRAN KLATEN : Berani Parkir Sembarangan? Siap-Siap Ban Kendaraan Digembosi!

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (JIBI/Solopos/Antara)

Petugas Dishub Klaten akan menggembosi ban kendaraan yang parkir di sembarang tempat.

Solopos.com, KLATEN — Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten memberlakukan kebijakan baru terkait penertiban parkir di wilayah tersebut. Kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang kedapatan parkir di sembarang tempat akan digembosi bannya oleh petugas.

Advertisement

Upaya penertiban itu untuk persiapan Klaten menghadapi penilaian Adipura tahun ini. Kepala Dishub Klaten, Slamet Widodo, mengatakan Dishub menggelar operasi penertiban kendaraan yang kedapatan parkir di daerah larangan parkir maupun trotoar.

Selama ini ada sejumlah personel diterjunkan untuk hunting berpindah-pindah untuk memastikan tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan. “Penindakannya baru teguran saja. Kami pernah melakukan penggembosan ban kendaraan yang parkir liar. Opsi ini mungkin akan dilakukan lagi. Waktunya kapan nanti menunggu hasil pantauan,” kata Slamet saat ditemui wartawan di kawasan alun-alun Klaten, Senin (5/3/2018).

Advertisement

Selama ini ada sejumlah personel diterjunkan untuk hunting berpindah-pindah untuk memastikan tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan. “Penindakannya baru teguran saja. Kami pernah melakukan penggembosan ban kendaraan yang parkir liar. Opsi ini mungkin akan dilakukan lagi. Waktunya kapan nanti menunggu hasil pantauan,” kata Slamet saat ditemui wartawan di kawasan alun-alun Klaten, Senin (5/3/2018).

Menurut Slamet, di kawasan Klaten Kota ada dua dua lokasi yang sering dipakai parkir liar, seperti sekitar Stadion Trikoyo dan depan Sami Luwes. Kedua lokasi itu merupakan kawasan padat lalu lintas. (Baca: Pengin Adipura, Bupati Klaten Serukan Penertiban PKL dan Pembuatan TPA)

Di Sami Luwes misalnya, solusi untuk penguraian parkir liar adalah dengan memberikan ruang khusus parkir. Namun, di lokasi itu tak ada ruang yang memadai.

Advertisement

Dishub tidak bisa melakukan sanksi denda atau penggembokan sebagaimana dilakukan Pemkot Solo untuk menangani parkir liar. Ketentuan itu tidak diatur dalam Perda. Namun, Dishub akan memberikan sanksi kepada pengelola parkir yang tidak tertib menangani parkir di wilayahnya.

“Sanksinya bisa sampai pencabutan izin. Kalau bagi pengendara kami hanya memberikan teguran lisan agar tidak mengulangi lagi.”

Di Klaten, terdapat 31 lokasi lahan parkir yang dikelola pihak ketiga. Nilai kontrak ke-31 lahan itu mencapai Rp1 miliar lebih.

Advertisement

Terpisah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Purwanto Anggono Cipto, mengatakan pada Maret ini penilaian tahap II Adipura 2017 dimulai. Namun, kapan waktu penilaian tidak bisa diprediksi. Dalam hal itu Klaten memiliki dua persoalan berat yakni pasar dan pengelolaan sampah.

Di bidang pasar, masalah kebersihan selalu menjadi sorotan. “Tapi tahun ini kan tertangani dengan adanya renovasi. Masalah kebersihan pasar bisa teratasi,” ujar dia.

Tak hanya itu, bidang pengelolaan sampah juga tertangani dengan beroperasinya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Troketon di Kecamatan Pedan. Purwanto menjelaskan dalam dua puluh tahun terakhir, Klaten terbilang puasa penghargaan Adipura.

Advertisement

Namun, dalam dua tahun terakhir Klaten menerima sertifikat Adipura. “Semoga tahun ini bisa mendapatkan penghargaan Adipura,” harap Purwanto.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif