Soloraya
Senin, 5 Maret 2018 - 16:35 WIB

PENIPUAN SOLO : 4 Tersangka Kasus Hannien Tour Segera Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi (kiri) menunjukkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan Hannien Tour di Mapolresta Solo, Jumat (29/12/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polresta Surakarta telah merampungkan dan melimpahkan berkas empat tersangka kasus Hannien Tour ke Kejari.

Solopos.com, SOLO — Empat tersangka kasus penipuan jemaah umrah via Hannien Tour segera menjalani persidangan. Berkas perkara maupun keempat tersangka itu saat ini sudah ada di tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Advertisement

Pelimpahan berkas perkara empat tersangka itu dibagi dua tahap untuk masing-masing dua tersangka. Kali pertama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Farid Rosidyn (Direktur Hanien Tour) dan Avianto Boedhy Satya (Direktur Keuangan Hannien Tour).

Penyerahan tahap II untuk dua tersangka tersebut dilakukan pada 20 Februari 2018 lalu. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni lham Ananto Wibowo (Direktur Teknis Hanien Tour) dan Arif Munandar (Direktur Operasional Hannien Tour), berkasnya dilimpahkan ke Kejari, Senin (5/3/2018).

“Berkas perkara milik Ilham dan Arif sudah dinyatakan P21 [lengkap] oleh Kejari. Kami langsung mengirim keduanya ke Kejari agar segera disidangkan ke PN [Pengadilan Negeri] Solo,” ujar Kanit 4 Reskrim Polresta Iptu Sudarmiyanto kepada wartawan, Senin.

Advertisement

Baca juga;

Sudarmiyanto menjelaskan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejari otomatis kedua tersangka sudah tidak lagi menjadi tahanan Polresta Surakarta. Sebelum diserahkan ke Kejari, kedua tersangka diperiksa terlebih dulu kesehatannya. Setelah dinyatakan sehat keduanya langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Solo.

Ia menambahkan sebelum melipahkan berkas perkara Ilham dan Arif, polisi memblokir rekening milik mereka di enam bank yakni BCA, Mandiri, BNI, BNI Syariah, BRI, dan CIMB Niaga. Pemblokiran rekening tersebut sesuai hasil konsultasi dengan pakar hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, menjelaskan Ilham dan Arif ini bisa dikatakan sebagai tangan kanan kedua tersangka lainnya yakni Farid dan Avianto. Tugas utama Ilham dan Arif ini mendata semua calon jemaah umrah di sepuluh anak cabang.

“Kami akhirnya menyelesaikan kasus ini sesuai target. Satreskrim setelah ini akan fokus menangani kasus TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang] dalam kasus ini,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif