Soloraya
Senin, 5 Maret 2018 - 08:15 WIB

OPD Pemkot Solo Diminta Kebut Kegiatan Fisik agar Tak Molor

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan (kanan) disambut Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo saat mengunjungi proyek pembangunan Pasar Klewer, Solo, Kamis (19/1/2017). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

OPD Pemkot Solo diminta kebut kegiatan fisik agar tak molor.

Solopos.com, SOLO—Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diminta mempercepat kegiatan fisik guna mengantisipasi molornya pengerjaan proyek pembangunan.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan hingga awal Maret, Pemkot telah melakukan lelang terhadap puluhan program kerja. Sebagian besar adalah belanja jasa untuk pegawai. Sedangkan lelang proyek fisik masih belum banyak ditemukan.

“OPD diingatkan kembali untuk mempercepat proses lelang, karena ini sudah memasuki triwulan I,” katanya ketika berbincang dengan wartawan akhir pekan lalu.

Meskipun, Budi mengatakan sejumlah proyek di lapangan sudah ada yang dikerjakan. Selain itu, beberapa lainnya sudah melakukan pelelangan pekerjaan. Diakui proses lelang baru dikerjakan sebagaian kecil. Ada kemungkinan proyek yang akan dikerjakan pada triwulan kedua. (baca juga: Pemkot Solo Kesulitan Lelang Gebyok Bekas Pendhapi Gede Balai Kota, Ini Penyebabnya)

Advertisement

Hal ini pun tak sejalan dengan target Pemkot dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh OPD yang dipercepat sebulan lebih awal pada akhir tahun lalu. Harapannya tidak ada alasan lagi pelaksanaan lelang kegiatan fisik baru berjalan usai triwulan pertama tahun depan.

“Faktor keterlambatan pengerjaan proyek itu kan tidak bisa dibebankan kepada Pemkot saja. Tapi ada juga yang kontraktornya lambat,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan, penyerahan DPA 2018 kepada masing-masing OPD adalah penjabaran dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 serta Peraturan Wali Kota Solo Nomor  25 Tahun 2017 tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Advertisement

Penyusunan DPA merupakan proses panjang yang diawali musyawarah rencana pembangunan kelurahan (Musrenbangkel), Musrenbangcam sampai dengan tingkat kota yang harus mendapat persetujuan DPRD dan serta koreksi di Tingkat Provinsi Jawa Tengah sebelum ditetapkan.

Dengan diserahkannya DPA sebenarnya semua aktivitas pembangunan dan pemerintahan siap dilaksanakan atas dasar dokumen yang jelas dan terencana.

“DPA kita percepat diserahkan awal Desember ini. Padahal biasanya DPA baru diserahkan Januari atau Februari,” kata Rudy sapaan akrab Wali Kota.

Rudy khawatir keterlambatan pengerjaan fisik akan berdampak pada kualitas proyek pembangunan. Rudy meminta pimpinan OPD untuk terjun dan mengecek secara langsung ke lokasi kegiatan fisik yang dikerjakan sehingga ada pengawasan langsung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif