News
Minggu, 4 Maret 2018 - 18:30 WIB

PILKADA 2018 : Peringatan KPK: Calon Jangan Suap Hakim MK!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

KPK memperingatkan agar calon kepala daerah tidak menyuap hakim MK dalam sengketa pilkada 2018.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kandidat kepala daerah agar tidak melakukan suap terhadap hakim dalam sengketa Pilkada 2018.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK pernah menangani kasus korupsi terkait sengketa pilkada yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

“Kalau ada yang khawatir sengketa Pilkada beraroma korupsi, kami sudah pernah tangani itu dan diharapkan hal itu tidak terjadi lagi sehingga paslon dan kuasa hukum tidak coba-coba tawarkan ke MK dan MK tentu belajar dari peristiwa Akil Mochtar,” ujarnya pada Minggu (4/3/2018).

Sebelumnya, Bupati Buton (Sulawesi Tenggara), Samsu Umar Abdil Samiun, pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil Mochtar yang berkaitan dengan sengketa Pilkada di Buton yang bergulir di MK.

Advertisement

Akil juga menjalani masa hukuman penjara seumur hidup terkait perkara suap sembilan sengketa Pilada di MK. Sebagian besar kasus tersebut telah ditangani oleh KPK dan pihak-pihak yang terlibat telah berstatus sebagai terpidana.

Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa selain tahapan sengketa, tahapan lain dalam Pilakda yang mengandung potensi korupsi adalah pengumpulan dana kampanye, khususnya yang dilakukan oleh kontestan petahana. Hal ini sudah terbukti dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap berbagai kepala daerah yang terjadi sepanjang 2018 ini.

Dia berharap masyarakat lebih aktif lagi melaporkan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Pilkada serentak karena sepanjang 2018. Berbagai OTT yang dilakukan oleh komisi antirasuah bersumber dari laporan valid masyarakat tentang transaksi penyerahan uang.

Advertisement

“Setelah mendapat informasi, KPK akan mengecek. Jika benar, maka kita akan bertindak. Pilkada masih panjang sehingga jika ada informasi dari masyarakat kepada KPK atau lembaga hukumn lain akan ditangani. Kalau yang berkaitan dengan tugas KPK, akan ditangani oleh KPK tapi kalau berkaitan dengan lembaga penegak hukum lain, informasi itu akan diteruskan ke lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif