KPP Pratama Solo melayangkan SP2 terhadap 103 wajib pajak karena dinilai tak jujur.
Solopos.com, SOLO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo melayangkan surat perintah pemeriksaan (SP2) terhadap 103 wajib pajak (WP) yang dinilai tidak jujur dalam melaporkan aset saat program tax amnesty (TA) 2016 berlangsung.
Sebanyak 103 WP tersebut ketahuan masih memiliki banyak aset yang tidak dilaporkan.
“Bentuk asetnya ada tanah, kendaraan, aset tanah di luar negeri, macam-macam lah. Paling banyak memang aset yang di luar negeri yang saat TA kemarin tidak dilaporkan,” kata Kepala KPP Pratama Solo, Eko Budi Setyono, saat berbincang dengan