News
Minggu, 4 Maret 2018 - 17:37 WIB

Kembalikan Uang, Pejabat Korupsi Harusnya Tetap Dipidana

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Pelaku korupsi dinilai tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum meskipun mengembalikan uang kerugian negara.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah pihak mengkritik nota kesepahaman antara Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

Advertisement

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Miko Ginting, mengungkapkan bahwa pengembalian uang korupsi tidak menghapus pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

“Perlu didudukkan kembali kembali bahwa unsur utama dari perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan pada kerugian negara. Inti deliknya adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujar Miko, Minggu (4/3/2018).

Dengan demikian, lanjutnya, ada atau tidak ada pengembalian kerugian negara, sepanjang ditemukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maka delik tersebut telah terpenuhi.

Advertisement

Hal itu, tuturnya, juga diatur dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku. Oleh karena itu, dia menilai nota kesepahaman itu harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan norma UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apalagi, lanjutnya, nota kesepahaman itu menurutnya juga tidak bisa dijadikan rujukan legitimasi. “Meskipun tujuan nota kesepahaman untuk menyasar pelanggaran administrasi dalam praktik akan sulit membedakan mana pelanggaran administrasi dan mana pidana termasuk pelanggaran adiminstrasi yang berkaitan erat dengan pelanggaran pidana,” tambahnya.

Indikator pelanggaran pidana maupun administrasi terletak pada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Dengan kata lain, prosedurnya dikembalikan pada peradilan pidana.

Advertisement

Pekan lalu Polri, Kejaksaan, dan Kemendagri meneken nota kesepahaman tentang aduan korupsi. Nota kesepahaman itu mendorong aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) untuk proaktif menindaklanjuti aduan maladministrasi yang berkaitan dengan korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif