Jatim
Minggu, 4 Maret 2018 - 17:05 WIB

19 Bangunan Tua Kota Madiun Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Bakorwil Madiun di Jl. Pahlawan, Kota Madiun, termasuk yang diusulkan jadi benda cagar budaya, Jumat (2/3/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Sebanyak 19 bangunan kuno di Kota Madiun akan diusulkan menjadi benda cagar budaya.

Madiunpos.com, MADIUN – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun akan mengusulkan 19 bangunan tua menjadi benda cagar budaya. Ke depan, bangunan-bangunan bersejarah itu bisa menjadi objek pariwisata kota tua seperti di Jakarta.

Advertisement

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Madiun, Agus Purwowidagdo, mengatakan 19 bangunan yang diusulkan sebagai benda cagar budaya ini merupakan hasil penelusuran Pemkot Madiun dengan menggandeng perguruan tinggi. (Baca: Pemkot Data Bangunan Tua di Madiun, Untuk Apa?

“Ada bangunan yang saat ini dimanfaatkan untuk sekolahan, kantor pemerintahan, gereja, hingga rumah pribadi,” kata dia kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).

Agus menuturkan telah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan terkait pengusulan tersebut. Pengusulan bangunan kuno tersebut supaya lebih terlindungi dan tidak dirusak orang tak bertanggung jawab. Ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam melindungi benda-benda cagar budaya di Kota Madiun. (Baca: Kota Madiun Mestinya Daftarkan Cagar Budaya Kolonial)

Advertisement

Selain itu, bangunan-bangunan kuno ini nantinya juga bisa dikelola dengan baik dan menjadi objek wisata andalan di Kota Madiun. Kota Madiun bisa menjadi kota tua dengan dipenuhi bangunan-bangunan kuno peninggalan penjajahan Belanda.

Dia menuturkan bangunan sekolah dan kantor pemerintah yang nantinya jadi benda cagar budaya tidak boleh sembarangan diubah. Pengelola bangunan itu harus meminta izin kepada BPCB Trowulan ketika ingin mengubah bentuk bangunan atau memperbaikinya. Namun, bangunan tersebut masih bisa dimanfaatkan.

“Jadi kalau sudah menjadi benda cagar budaya tidak bisa diubah seenaknya. Perlu persetujuan BPCB Trowulan,” terang dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif