Jateng
Sabtu, 3 Maret 2018 - 12:50 WIB

PEMILU 2019 : KPU dan Bawaslu Didesak Sosialisasikan Ketentuan Kampanye Dini

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jateng H.M. Iqbal Wibisono. (JIBI/Solopos/Antara/Istimewa)

Pemilu 2019 dinilai Partai Golkar Jateng perlu segera disongsong KPU dan bawaslu dengan menyosialisasikan larangan kampanye dini.

Semarangpos.com, SEMARANG — Penyelenggara pemilihan umum (pemilu)—baik Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum—didesak segera menyosialisasikan aturan kampanye, khususnya terkait dengan boleh atau tidaknya kampanye sebelum waktunya.

Advertisement

Desakan itu disampaikan Ketua Harian Dewan Pimpinan  Daerah Tingkat I (DPD I) Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Tengah Iqbal Wibisono di Kota Semarang, Jumat (2/3/2018). Hal itu dikemukakan ketika menjawab relatif banyaknya baliho bakal calon anggota legislatif di beberapa titik jalan. Dipersoalkan pula oleh awak Kantor Berita Antara tentang reklame sejumlah pucuk pimpinan partai politik yang mempublikasikan diri sebagai bakal calon wakil presiden.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Oleh karena itu, Iqbal memandang perlu KPU dan Bawaslu menyosialisasikan aturan mana saja yang membolehkan atau melarang calon peserta Pemilu 2019, terutama yang berkaitan dengan advertensi (iklan dalam media massa cetak atau elektronik), publikasi, atau kampanye diri untuk kepentingan memopulerkan diri, baik secara personal maupun kelembagaan.

Advertisement

Menurut dia, tidak adanya aturan yang pasti, bisa berakibat terjadinya kitidakteraturan dan bisa menjadi wilayah abu-abu yang cenderung akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang menimbulkan perdebatan panjang. Untuk kepastian aturan hukum, lanjut dia, menjadi penting agar masyarakat atau siapa pun yang mempersiapkan diri untuk menjadi tokoh atau pemimpin ada kerelaan bersama untuk menaati aturan-aturan hukum.

“Aturan hukum harus ditegakkan, dihormati, dan diindahkan oleh siapa pun,” kata Iqbal yang pernah sebagai calon anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI (Purworejo, Wonosobo, Temanggung, dan Kota/Kabupaten Magelang).

Iqbal menambahkan bahwa informasi apa pun yang menyangkut kepentingan masyarakat, perorangan, atau lembaga, penyelenggara pemilu—dalam hal ini KPU Jateng dan bawaslu Jateng—sedini mungkin menyampaikannya, baik melalui media cetak, elektronik, maupun media sosial.

Advertisement

Hal ini, menurut dia termasuk di dalamnya larangan kampanye dini yang mungkin sekarang masih dalam wilayah abu-abu karena aturannya belum ada. “Di sinilah pentingnya seperangkat aturan atau norma yang progresif dan bisa menjawab setiap ada masalah yang berkembang di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi tahun politik 2018 dan 2019,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif