Jateng
Sabtu, 3 Maret 2018 - 08:50 WIB

PEMILU 2019 : Bawaslu Jateng Ingatkan Parpol soal Masa Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng Fajar Subhi A.K.A.. (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Pemilu 2019 yang belum masanya kampanye menurut Bawaslu Jateng tak semestinya diwarnai reklame partai politik peserta pemilu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) beranggapan partai politik peserta pemilu tak semestinya memasang reklame terkait eksistensi mereka di luar masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Anggapan itu dikemukakan Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar S.A.K. Arif dihadapan wartawan, Jumat (2/3/2018).

Advertisement

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) diakuinya telah menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu 2019, ia menyatakan saat ini belum waktunya berkampanye bagi partai-partai politik itu. “Terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK), sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI, mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019,” papar Fajar mengutip ketentuan tentang masa kampanye Pemilu 2019 dalam PKPU No. 5/2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti diberitakan sebelumnya, 14 partai politik telah dinyatakan KPU sah menjadi peserta Pemilu 2019. Ditentukan juga partai politik peserta pemilu nomor urut 1 adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Nomor selanjutnya berturut-turut Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, Partai Solidaritas Indonesia, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat.

Walaupun telah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2019, Fajar Saka menegaskan bahwa pemasangan APK baru dimulai 23 September mendatang. Fajar yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Jateng itu mengatakan bahwa KPU pusat telah bersurat kepada ketua dewan pimpinan pusat partai politik peserta Pemilu 2019 perihal Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

Advertisement

Dalam Surat Edaran KPU No. 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 bertanggal 26 Februari 2018, kata Fajar, intinya membatasi sosialisasi parpol hanya dengan pemasangan bendera dan nomor urut serta pertemuan terbatas internal dengan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu. Ia menegaskan bahwa pemasangan bendera parpol itu yang bernomor urut, bukan dalam bentuk baliho atau spanduk.

“Kami segera mengundang parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng itu.

Ditanya tentang pemasangan baliho sejumlah pucuk pimpinan parpol yang memberitahukan kepada publik bahwa yang bersangkutan dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden, Fajar menyatakan bahwa pada saat ini belum masuk tahapan pendaftaran capres dan cawapres peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Dalam pernyataannya yang disebarluaskan Kantor Berita Antara itu, Fajar tidak tegas mengemukakan larangan atau izin pemasangan reklame semacam itu.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif