News
Sabtu, 3 Maret 2018 - 17:15 WIB

PAJAK SOLO: Hanya 52.000 WP Solo Wajib Lapor, Ini Rencana KPP Pratama Solo

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaporan pajak secara online alias e-filing. ( Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Hanya tinggal 52.000 WP Solo wajib lapor SPT.

Solopos.com, SOLO—Jumlah wajib pajak (WP) yang wajib lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo tahun ini tinggal 52.000 WP dari 114.000 WP terdaftar.

Advertisement

Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan jumlah WP yang wajib lapor SPT tahunan pada tahun lalu yang mencapai 66.000 WP. Penurunan ini sebagai dampak regulasi kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 50% pada 2016 dibandingkan PTKP sebelumnya.

“Kenaikan PTKP ini rupanya signifikan mengurangi jumlah WP yang wajib lapor SPT untuk tahun ini,” kata Kepala KPP Pratama Solo, Eko Budi Setyono, saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Jumat (2/3/2018).

Advertisement

“Kenaikan PTKP ini rupanya signifikan mengurangi jumlah WP yang wajib lapor SPT untuk tahun ini,” kata Kepala KPP Pratama Solo, Eko Budi Setyono, saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Jumat (2/3/2018).

Pengurangan WP wajib lapor SPT tahunan paling signifikan dari kalangan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Seberapa pun tinggi golongan pensiunan tersebut, gaji pensiunan PNS tidak lebih dari Rp4,5 juta.

Tahun ini, KPP Pratama Solo membidik tingkat kepatuhan 75%. Tahun lalu, dari 66 WP wajib lapor SPT, ada sekitar 52.000 WP yang melaporkan SPT. Dari dari 52.000-an WP yang lapor SPT, 53,3 persen di antaranya sudah memanfaatkan e-filing atau pelaporan secara elektronik.

Advertisement

Pada periode pelaporan SPT tahun ini, KPP Pratama Solo sudah menerima laporan SPT tahunan dari 9.200-an WP dan yang menggunakan e-filing ada 73,3%.

“Melihat persentase ini menunjukkan bahwa yang memanfaatkan layanan e-filing sudah meningkat,” kata Eko.

Ada beberapa strategi yang disiapkan KPP Pratama Solo untuk menggenjot angka kepatuhan pelaporan SPT tahunan, baik strategi eksternal maupun internal. Di internal, KPP Pratama Solo akan menambah loket pelayanan hingga 25 loket.

Advertisement

Untuk strategi eksternal, KPP Pratama Solo sudah membuat rencana untuk jemput bola ke 56 kantor atau perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang.

Mereka juga akan buka di sejumlah mal di Solo. Program pojok pajak di mal akan bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II. (baca juga: PAJAK SOLO : Lapor SPT Bisa di Solo Grand Mall & Pusat Grosir Solo)

“Yang sudah berjalan di Solo Paragon Lifestyle Mall. Mungkin nanti akan kami buka juga di mal lain, seperti Solo Square dan Solo Gran Mall,” imbuh dia.

Advertisement

Untuk pojok pajak di mal, Eko memastikan petugas pajak tidak akan menyediakan drop box seperti pojok pajak biasanya. Petugas pajak akan tetap mendorong WP menggunakan e-filing.

Petugas bakal menyediakan komputer untuk melayani WP, namun akan lebih mengarahkan WP membuka layanan e-filing melalui gadget-nya masing-masing.

“Kami ingin membiasakan WP memanfaatkan e-filing. Prosesnya sangat cepat, tidak lebih dari 10 menit. WP tinggal memasukkan kode aktivasi EFIN, atau dengan nomor pokok wajib pajak [NPWP],” terang dia.

Sebelumnya, Kanwil DJP Jateng II menargetkan tingkat kepatuhan WP melaporkan SPT Tahunan 2017 sebesar 73%. Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu, memerinci target kepatuhan penyampaian SPT Tahun 2017 meliputi 65% WP badan, 62% WP orang pribadi nonkaryawan, dan 75% WP orang pribadi karyawan.

Rida meminta komitmen seluruh pimpinan KPP pratama di wilayah Jateng II untuk tidak menolak masyarakat terutama yang dari luar kota untuk melakukan e-filing.

“Kecuali memang ada kasus spesifik yang memungkinkan wajib pajak harus datang ke KPP terkait,” terang dia.

Batas waktu penyampaikan SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret, sedangkan untuk badan adalah 30 April tahun ini. “Untuk menghindari penumpukan antrean mendekati batas waktu pelaporan, kami mengimbau WP melaporkan SPT pada awal waktu,” tutur Rida.

Advertisement
Kata Kunci : Perpajakan Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif