Soloraya
Sabtu, 3 Maret 2018 - 01:35 WIB

2 Pasar Tradisional di Sukoharjo Ini akan Uji Coba E-Retribusi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo, A.A. Bambang Haryanto (tengah) memaparkan zonasi pasar kepada para pedagang di Pasar Telukan, Senin (14/12/2015). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Dua pasar tradisional di Sukoharjo akan menguji coba penerapan retribusi secara elektronik (e-retribusi).

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo berencana menerapkan retribusi elektronik (e-retribusi) di pasar tradisional pada 2018. Pasar Telukan di Kecamatan Grogol dan Pasar Jamu di Kecamatan Nguter dipilih untuk uji coba kebijakan itu.

Advertisement

Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan telah melakukan berbagai persiapan untuk penerapan e-retribusi pasar tradisional. Sutarmo menggandeng perbankan untuk merealisasikan pembayaran retribusi pasar tradisional.

“Saat ini masih dalam tahap pencetakan kartu e-retribusi pasar tradisional yang bakal dibagikan kepada para pedagang. Mungkin rampung pada bulan ini,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (2/3/2018).

Setelah pencetakan kartu dan validasi data pedagang rampung, penerapan e-retribusi pasar tradisional bakal diuji coba di dua pasar tradisional yakni Pasar Telukan dan Pasar Jamu. Tentu saja, instansi terkait bakal terlebih dahulu menyosialisasikan penerapan e-retribusi pasar tradisional.

Advertisement

Menurut Sutarmo, sistem e-retribusi pasar tradisional yang diterapkan di Sukoharjo tak berbeda jauh dibanding Kota Solo. “E-retribusi pasar berbasis transaksi elektronik menggunakan kartu yang disediakan bank. Jadi petugas tak lagi menarik retribusi pasar dengan sistem manual kepada setiap pedagang,” ujar dia.

Terdapat beberapa pertimbangan penerapan e-retribusi pasar tradisional di Kabupaten Jamu. Kebijakan itu bakal mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo dari sektor retribusi pasar tradisional. Setiap pedagang wajib mengantongi kartu e-retribusi saat berjualan di pasar.

Selain itu, e-retribusi pasar tradisional merupakan wujud komitmen Pemkab Sukoharjo untuk memberantas pungutan liar (pungli). “Hasil uji coba di dua pasar tradisional bakal dievaluasi sehingga apabila ada kekurangan bisa segera diperbaiki,” tutur Sutarmo.

Advertisement

Sementara itu, seorang pedagang Pasar Telukan, Kecamatan Grogol, Tini, mengatakan belum mengetahui secara jelas ihwal penerapan e-retribusi pasar tradisional. Sebagian besar pasar tradisional di Kota Bengawan telah menerapkan e-retribusi pasar.

Tini meminta penerapan e-retribusi pasar dilakukan secara bertahap. “Sebagian pedagang berusia di atas 50 tahun. Saya yakin mereka bakal kesulitan saat hendak menggunakan kartu di mesin tapping. Karena itu, e-retribusi pasar diterapkan secara perlahan-lahan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif