Jogja
Sabtu, 3 Maret 2018 - 19:20 WIB

2 Desa di Kulonprogo Deklarasi Pencegahan Perkawinan Anak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deklarasi Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak di Balai desa Karangsari, Pengasih, Sabtu (3/3/2018). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Deklarasi Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak digelar di dua Desa di Kulonprogo

Harianjogja.com, KUONPROGO– Lembaga Non Pemerintahan Rifka Annisa mengadakan acara Deklarasi Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak di dua Desa di Kulonprogo. Kedua desa itu ialah desa Karangsari dan Tawangsari yang terdapat di Kecamatan Pengasih, Kulonprogo.

Advertisement

Deklarasi yang pertama dilakukan di desa Karangsari dengan menggunakan Balai Desa Karangsari, di Sabtu (3/3/2018). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinsos P3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMDPPKB), Camat pengasih, Perangkat kepolisian, TNI dan Kepala Desa Karangsari, hingga kepala dusun yang ada di bawahnya.

Pendamping Rifka Annisa Kulonprogo, Abdur Rohim mengungkapkan acara yang Rifka Annisa gagas tersebut sebenarnya adalah sebuah acara untuk mendorong koordinasi segala elemen di kecamatan Pengasih dan selebihnya Kulonprogo.

“Kita tidak memberikan kader dalam pencegahan perkawinan anak ini. Hanya kami memberikan bantuan advokasi agar seluruh instasi yang terlibat dapat bergerak dan berkolaborasi,” katanya, di sela kegiatan.

Advertisement

Menurut Rohim, banyaknya instansi yang diikutsertakan karena masalah pernikahan anak ini tidak hanya masyalah dinas sosial semata. Dimana pengaruh akibat pernikahan anak ini bisa merambah hingga masalah kesehatan hingga kriminalitas berupa KDRT.

“Karena ini adalah awal saja dari permasalahan yang banyak setelah terjadi pernikahan anak. Makanya instasi yang kita dorong untuk saling berkolaborasi juga banyak,” jelasnya.

Sementara Kepala Desa Karangsari mengaku berbahagia karena desanya dijadikan desa percontohan dalam menyikapi dan pencegahan dalam perkawinan anak. Terlebih di 2017 lalu terdapat satu pasang anak yang menjalani perkawinan anak.

Advertisement

“Karena banyak unsur yang terlibat, maka saya berharap banyak juga yang tercegah. Nantinya kekerasan [KDRT] akibat dipaksanya anak menikah juga menghilang,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif