Jateng
Jumat, 2 Maret 2018 - 02:50 WIB

PILKADA 2018 : Foto Bareng Peserta Pilgub Jateng, 5 ASN RS Kartini Lolos Jerat Pidana

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto bersama sejumlah ASN bersama salah seorang peserta Pilgub Jateng di RS Kartini Jepara. (panwaskabjepara.co.id)

Pilkada 2018 dilanggar aturannya oleh lima ASN yang leluasa berfoto dengan calon gubernur peserta Pilgub Jateng.

Semarangpos.com, JEPARA — Lima aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan pegawai RSUD Kartini Jepara lolos jerat pidana terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2018. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Jepara yang menangani perkara itu hanya menyatakan kelima ASN yang ketahuan berfoto bersama calon gubernur peserta Pilgub Jateng terbukti bersalah melanggar kode etik.

Advertisement

“Setelah kelima ASN tersebut dimintai klarifikasinya, kemudian dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mereka dinyatakan melanggar kode etik ASN karena melanggar surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Ketua Panwaslu Jepara M. Arifin di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (28/2/2018).

Kelima ASN yang melanggar kode etik tersebut adalah pelaksana tugas Direktur RSUD Kartini Muh. Ali, Kabag Umum Mujoko, serta Tri Iriantiwi, Umrotun, dan Ana Pristiwaningsih. Dalam memutus kelimanya bersalah, kata Arifin, juga dihadirkan pakar Hukum Pidana Pujiono dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pakar hukum pidana, kata dia, kelimanya akhirnya diputuskan bersalah karena melanggar UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sementara untuk unsur pidananya, kata dia, tidak terbukti adanya keuntungan dari pihak pasangan calon peserta pilkada atau Pilgub Jateng 2018.

Advertisement

Atas pelanggaran kode etik ASN, Panwaslu Jepara selanjutnya akan memberikan rekomendasi kepada sekretaris daerah Kabupaten Jepara yang ditembuskan pula kepada KASN. “Mudah-mudahan kasus tersebut merupakan yang terakhir dan menjadi pelajaran bagi semua ASN di Kabupaten Jepara,” ujarnya.

Menurut dia, tidak ada alasan ASN tidak mengetahui aturan soal larangan berfoto bersama dengan calon kepala daerah karena sudah ada surat edaran dari KASN. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, ASN yang berfoto bersama dengan calon gubernur petahana Jateng Ganjar Pranowo di RSUD Kartini Jepara karena tidak mengetahui adanya larangan tersebut.

Kehadiran Ganjar Pranowo di RSUD Kartini, Sabtu (17/2/2018), juga dianggap sebagai inspeksi mendadak karena statusnya masih sebagai gubernur Jateng. Padahal, kala itu, sang gubernur sedang cuti karena dicalonkan kembali oleh partainya sebagai calon gubernur Jateng.

Advertisement

Alasan bahwa mereka tidak mengetahui adanya larangan berfoto bersama juga tidak bisa diterima karena Panwaslu Jepara yang hadir di lokasi juga sudah mengingatkan kepada para ASN tersebut agar tidak berfoto bersama. Larangan ASN berfoto bersama ditegaskan dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif