Jogja
Jumat, 2 Maret 2018 - 10:20 WIB

Panwaslu Gunungkidul Temukan Baliho Melanggar Aturan Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu (Dok/JIBI)

Panwaslu juga akan menyurati parpol terkait dengan aturan dalam berkampanye

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Ketua Panwaslu Gunungkidul Antok mengakui sudah menemukan beberapa baliho yang melanggar aturan dalam kampanye di sejumlah titik. Rencannaya, selain melakukan upaya penindakan, Panwaslu juga akan menyurati parpol terkait dengan aturan dalam berkampanye.

Advertisement

“Sudah ada dan pelanggaran itu akan kami catat,” kata Antok kepada Harianjogja.com, Kamis (1/3/2018).

Menurut dia, jika mengacu pada aturan dalam kampanye Pemilu 2019, parpol dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai. Selain itu, bahan kampanye yang diperbolehkan hanya pemasangan bendera beserta nomor urut Pemilu. Meski aturan sudah tertuang jelas, parpol sudah ada yang memasang baliho.

Tak tanggung-tanggung, pemasangan ini melibatkan tokoh nasional. Adapun titik-titik yang terdapat baliho parpol terdapat di Bundaran Siyono dan jalan raya Putat, Patuk. “Sesuai aturan, nanti akan ditertibkan,” kata mantan Anggota PPK Panggang ini.

Advertisement

Ditambahkan Antok, untuk masalah pemasangan alat peraga kampanye akan menyurati parpol agar menaati segala aturan dalam berkampanye. “Surat sedang kami siapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat dikirim ke masing-masing partai,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif