Jogja
Jumat, 2 Maret 2018 - 14:55 WIB

KRIMINAL JOGJA : Acungkan Pedang pada Pekerja Masjid, Iqbal Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Kepolisian Sektor Umbulharjo, menangkap Iqbal, 21, di rumahnya di Semaki, Umbulharjo

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Sektor Umbulharjo, menangkap Iqbal, 21, di rumahnya di Semaki, Umbulharjo, Rabu (28/2/2018) sore lalu. Penangkapan tersangka bermula dari laporan warga yang merasa terancam dengan ulah tersangka yang mengacungkan senjata tajam.

Kejadian itu bermula peritiwa keributan yang terjadi dua jam sebelum penangkapan tersangka. Saat itu tersangka datang sambil membawa pedang sepanjang 60 sentimeter ke masjid yang sedang direnovasi tak jauh dari rumah tersangka.

Tersangka marah-marah kepada sejumlah pekerja renovasi masjid dengan alasan mencari orang yang menegur adiknya saat membawa motor. Namun tidak ada yang mengakui. Nur Fajri yang juga warga Semaki mencoba melerai keributan tersebut.

Advertisement

Tersangka malah marah dan mengacungkan pedang ke leher Nur Fajri, “Korban tergores pedang sedikit di bagian leher,” kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Supatno, Jumat (2/3/2018).

Menurut Supatno, tersangka tidak hanya mengacungkan pedang kepada korban, namun juga kepada banyak orang. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menangkap tersangka di depan rumahnya. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Darurat No.12/1951.

Kini tersangka mendekam di Markas Polsek Umbulharjo. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita pedang milik tersangka sepanjang 60 sentimeter.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif