Soloraya
Jumat, 2 Maret 2018 - 21:35 WIB

KECELAKAAN SOLO : Keluarga Korban Lakalantas di Jalan Rusak Faroka Tempuh Jalur Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yulianto, 53, korban lakalantas mengalami gegar otak di rawat di RS Kasih Ibu, Purwosari, Laweyan, Jumat (9/2/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Keluarga korban kecelakaan di pertigaan Faroka menempuh jalur hukum diawali dengan menyomasi Pemkot dan Dinas PUPR Solo.

Solopos.com, SOLO — Keluarga almarhum Yulianto, 53, warga Dukuh Soditan RT 002/RW 008, Desa Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo, yang menjadi korban jatuh di jalan rusak pertigaan Faroka Jl. Slamet Riyadi, Laweyan, Solo, mengambil langkah hukum.

Advertisement

“Kami memilih menempuh jalur hukum dalam kasus meninggalnya almarhum Yulianto akibat lakalantas di pertigaan Faroka Jl. Slamet Riyadi, Karangasem, Laweyan, tanggal 24 Januari 2018,” ujar Akli Nur Alif Wicaksono melalui kuasa hukumnya, Ikhsan Sudiyo Utomo, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (2/3/2018).

Ikhsan menjelaskan keluarga Yulianto melalui anaknya, Akli Nur Alif Wicaksono, memberikan kuasa kepada advokat dan konsultan hukum Purnomo Law Office yang beralamat di Jl. Samratulangi, Kerten, Laweyan, Solo, dalam menangani kasus ini.

“Keluarga Yulianto dalam memberikan kuasa ini ingin menuntut Pemkot Solo dan Jasa Raharja untuk mengurus hak asuransi. Kami hari ini [Jumat] telah melayangkan somasi kepada Pemkot Solo, Dinas PUPR [Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang] Solo, dan Kementerian PUPR,” kata dia.

Advertisement

Baca:

Keluarga Yulianto, lanjut dia, ingin mencari keadilan dalam kasus ini karena akibat jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki berakibat fatal yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pemkot Solo, Dinas PUPR, dan Kementerian PUPR Solo dalam kasus melanggar Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda Rp12 juta.

“Keluarga Yulianto saat dirawat di rumah sakit juga menanggung biaya sendiri senilai Rp54 juta karena belum punya kartu BPJS [Badan Penyelenggara Jaminan Sosial],” kata dia.

Advertisement

Ia menjelaskan somasi ini juga ditembuskan ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo. Ia berharap Satlantas juga memproses hukum kasus ini sampai di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Solo, Nur Basuki, mengaku belum menerima surat somasi dari kuasa hukum korban meninggal dunia akibat jalan rusak di Faroka Jl. Slamet Riyadi. Ia menjelaskan pertigaan Faroka Jl. Slamet Riyadi statusnya bukan jalan milik Pemkot Solo. Jalan itu statusnya adalah jalan nasional yang dikelola Kementerian PUPR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif