Berkas perkara tengah diperiksa oleh jaksa.
Harianjogja.com, SLEMAN–Polisi kini telah melimpahkan berkas perkara kasus penipuan dan pencucian uang yang menjerat artis Angela Charlie atau yang dikenal dengan nama Angela Lee ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) Angela Lee telah dilimpahkan penyidik Polres Sleman ke Kejari Sleman. “BAP sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan, sekarang masih diteliti oleh jaksa,” katanya, Jumat (2/3/2018).
Lanjutnya lagi, selain keterangan dari pelapor dan tersangka, penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan meminta keterangan ahli. Saat ini, Angela yang ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, David Hardian Sugito masih mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Keduanya ditempatkan di sel tahanan yang terpisah.
Baca juga : Seorang Model sekaligus Selebgram Ditangkap Polisi karena Menipu
Untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa, jika BAP dinyatakan lengkap, maka nanti kedua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disusun surat dakwaannya. “Jika sudah lalu dilimpahkan ke pengadilan,” kata Yuliyanto.
Baca juga : Tak Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Kondisi Angela Lee di Penjara
Oleh polisi, Angela dan suaminya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti buku tabungan, surat-surat, puluhan tas impor berbagai merk, jam tangan, dan satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon.