News
Kamis, 1 Maret 2018 - 23:00 WIB

Wali Kota Kendari & Ayahnya Ditahan KPK, Keluarga Menangis

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (kanan) bersama calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (kiri) yang juga ayah Adriatma digelandang ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Wali Kota Kendari dan ayahnya yang merupakan calon Gubernur Sultra ditahan KPK bersama dua orang lainnya.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2017-2018.

Advertisement

Keempat tersangka itu adalah Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah (diduga sebagai pemberi) dan Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra (diduga sebagai penerima). Selain itu, ayah Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari sekaligus calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun; serta pihak swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih juga jadi tersangka.

“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati Faqih di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Sedangkan Hasmun Hamzah di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (1/3/2018), dilansir Antara.

Advertisement

“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati Faqih di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Sedangkan Hasmun Hamzah di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (1/3/2018), dilansir Antara.

Empat tersangka tersebut sudah mengenakan rompi tahanan KPK saat keluar dari Gedung KPK Jakarta untuk menjalani penahanan. “Enggak benar,” kata Fatmawati singkat saat ditanya wartawan soal keterlibatannya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya memilih bungkam saat ditanya awak media. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Wali Kota Kendari bersama-sama pihak lain diduga menerima hadiah dari pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.

Advertisement

Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Dilansir Suara.com, keempat keluar dari Gedung KPK secara terpisah. Asrun dan anaknya, Adriatma lebih dulu digelandang ke tahanan. Sama-sama mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye keduanya hanya tersenyum saat digiring petugas ke mobil tahanan.

Teriring tangis dari salah satu anggota keluarga Asrun. Lelaki yang mengaku sebagai menantu Asrun itu menjerit ketika menyaksikan Asrun dan Adriatma dibawa masuk ke mobil tahanan KPK. Ia turut hadir bersama beberapa kerabat dan keluarganya ke Gedung KPK. Namun, enggan berbicara kepada pewarta.

Advertisement

Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDIP, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. “Teridentifikasi, sandi yang digunakan adalah “koli kalender” yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar,” ungkap Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif