Soloraya
Kamis, 1 Maret 2018 - 18:15 WIB

PILGUB JATENG 2018: 126 APK Ilegal di Klaten Bakal Ditertibkan, Inilah Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Ratusan APK ilegal di Klaten akan ditertibkan.

Solopos.com, KLATEN—Sebanyak 126 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Gubernur Jawa Tengah 2018 ilegal di Klaten bakal ditertibkan. Pelanggaran APK itu antara lain dipasang mendahului waktu kampanye hingga persoalan desain.

Advertisement

Dari 126 APK ilegal itu 103 di antaranya milik pendukung pasangan calon (paslon) nomor 1 pasangan Ganjar Pranowo – Taj Yasin. Sedangkan, 23 sisanya merupakan milik pendukung paslon nomor 2 Sudirman Said – Ida Fauziyah.

Pemasangan APK tersebar di 26 kecamatan kecuali di sepanjang jalan protokol dan tempat-tempat terlarang lainnya.

“Kami awalnya sempat meminta kepada parpol agar tidak memasang APK dahulu. Tapi jumlah itu menjamur saat memasuki masa kampanye. Memasang APK tidak dilarang namun harus atas peesetujuan KPU,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Klaten, Arif Fatkhurrokhman, saat ditemui wartawan seusai rapat koordinasi di kantornya, Kamis (1/3/2018).

Advertisement

Arif menjelaskan KPU Klaten atas rekomendasi Panwaskab menyurati Parpol pengusung paslon agar menertibkan sendiri APK yang liar hingga batas waktu terakhir 15 Februari 2018 lalu. Namun demikian, perintah itu tak digubris Parpol. KPU menyurati Parpol lantaran belum menerima surat keputusan soal tim sukses masing-masing paslon di Klaten.

“Semua APK yang ada di Klaten ini ilegal. Karena enggak digubris parpol untuk membersihkan sendiri, kami [Panwaskab] kirim surat kepada Satpol PP Klaten meminta agar dilakukan penertiban APK ilegal. Penertiban APK ini menjadi kewenangan Satpol PP. Mungkin karena keterbatasan personel kawan-kawan Satpol PP juga, APK belum sempat ditertibkan,” terang Arif.

Komisioner KPU Klaten, Muh Ansyori, mengatakan desain APK khususnya baliho baru disetujui kedua paslon, Rabu (28/2/2018). Dengan begitu, saat ini hingga satu-dua hari ke depan, desain mungkin bisa diterima KPU Klaten.

Advertisement

“Tak hanya desain, soal jadwal kampanye juga baru disepakati KPU dan Paslon kemarin. Jadi memang ada sedikit keterlambatan karena memang butuh kesepakatan kedua belah pihak dan KPU Jateng,” ujar Ansyori.

KPU mengimbau kepada Paslon agar tidak memasang APK baru selama desain yang disepakati turun dari KPU Jateng. KPU Klaten juga menertibkan APK ilegal khususnya yang dinilai melanggar Perda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif