Soloraya
Kamis, 1 Maret 2018 - 20:35 WIB

PENGANIAYAAN KLATEN : Berniat Tagih Tunggakan dan Putus Sambungan Listrik, Petugas PLN Malah Dianiaya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Seorang petugas PLN Klaten menjadi korban penganiayaan saat menagih tunggakan dan memutus sambungan listrik.

Solopos.com, KLATEN — Petugas outsourcing PLN Klaten, Sanyoto, menjadi korban penganiayaan saat mendatangi rumah pelanggan untuk menagih tunggakan dan memutus sambungan listrik.

Advertisement

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada November 2017 lalu dan saat ini kasusnya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Saat itu, Sanyoto ditemani dua rekan kerjanya mendatangi rumah pelanggan PLN bernama Sutarso di Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, Klaten.

Kedatangan Sanyoto untuk menagih tunggakan dan memutus sambungan listrik. Untuk melakukan pekerjaan itu, Sanyoto dibekali surat tugas dari kantor yang memerintahkan pemutusan sambungan listrik.

Sanyoto dan teman-temannya ditemui pemilik rumah, Sutarso. Sempat terjadi adu mulut saat Sanyoto menyampaikan maksud kedatangannya kepada Sutarso. Di tengah-tengah adu mulut, Sutarso mendekati Sanyoto lalu memukul pipi kanan Sanyoto.

Advertisement

Sanyoto terhuyung namun Sutarso bukannya berhenti memukul malah kembali melayangkan tangannya sebanyak dua kali hingga Sanyoto mengeluarkan darah. “Saya terhuyung niatnya menghindar malah mendekat,” kata dia dalam persidangan di PN Klaten, Kamis (1/3/2018).

Menurut Sanyoto, pemutusan sambungan listrik itu dilakukan lantaran Sutarso menunggak pembayaran listrik selama dua bulan senilai sekitar Rp1 juta. Namun, hal itu disanggah oleh Sutarso.

Menurut Sutarso, ia biasanya rutin membayar listrik sehingga tak sekalipun menunggak pembayaran. Ia juga membantah telah memukul Sanyoto.

Advertisement

“Saat itu memang sempat terjadi adu mulut tapi saya enggak memukul dia,” ujar Sutarso kepada Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari.

Dalam persidangan itu Wulandari memvonis Sutarso dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan. Artinya, jika dalam empat bulan Sutarso tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum, Sutarso tak perlu ditahan. Kuasa hukum Sanyoto, Suharno, menghormati putusan hakim kendati ia tak puas.

Seharusnya, menurut Suharno, hakim memvonis dua bulan penjara Sutarso tanpa masa percobaan. “Kami hormati putusan hakim meski kami sendiri tidak puas sebetulnya,” ujar dia saat ditemui wartawan seusai persidangan.

Ia tengah mengkaji untuk melakukan upaya hukum lanjutan terkait pengakuan Sutarso dalam persidangan. Sutarso mengklaim ia tidak pernah memiliki tunggakan pembayaran listrik. Padahal, kliennya, Sanyoto, melakukan tugas pemutusan sambungan listrik karena tunggakan pembayaran listrik Sutarso selama dua bulan. “Ada indikasi dia [Sutarso] memberikan keterangan palsu,” beber dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif