Jogja
Rabu, 28 Februari 2018 - 19:55 WIB

Seorang Model sekaligus Selebgram Ditangkap Polisi karena Menipu

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Angela Charlie dan David Hardian Sugito saat gelar perkara di Polres Sleman, Rabu (28/2/2018). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Seorang model sekaligus seleberitis instagram (Selebgram) ditangkap Polres Sleman lantaran melakukan aksi penipuan dan juga pencucian uang

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang model sekaligus seleberitis instagram (Selebgram) ditangkap Polres Sleman lantaran melakukan aksi penipuan dan juga pencucian uang. Akibat aksi perempuan 31 tahun itu, korban mengalami kerugian hingga Rp12 miliar.

Selebgram bernama Angela Charlie ditangkap bersama dengan suaminya David Hardian Sugito, 36. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Are mulanya Angela dan suaminya dilaporkan Santosa Tandyo warga Kota Jogja setelah merasa ditipu oleh keduanya. Angela dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

“Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Polres [Sleman],” kata dia saat jumpa pers di Polres Sleman, Rabu, (28/2/2018).

Advertisement

Lajutnya lagi, kasus ini berawal saat Santoso menginvestasikan uangnya untuk bisnis tas impor yang dijalankan Angela sejak Februari 2017. Angela bisnis tas impor dengan berbagai merk, mulai dari Hermes, Chanel, hingga Chopard.

Dua bulan pertama, bisnis Angela berjalan lancar. Namun, bisnis tersebut mulai macet saat memasuki Mei 2017. Namun saat bisnis mulai macet, pelaku tidak jujur kepada orang yang melakukan investasi.

Uang investasi yang diberikan Santoso secara bertahap itu malah digunakan untuk membayar utang kepada orang lain. Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli rumah dan sejumlah mobil, seperti Rubicon Wrangler. Total, nilai investasi yang Santoso berikan kepada Angela senilai Rp12 miliar.

Advertisement

“Perjanjiannya, ada keuntungan 10 persen. Enam persen untuk pelaku [Angela dan suami], dan empat persennya untuk yang investasi,” katanya.

Namun perjanjian itu tak terlaksana hingga akhirnya keduanya dijerat dengan pada pasal tiga dan pasal empat Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Barang bukti yang kami sita ada 43 buah tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM, dan sejumlah dokumen barang bukti. Barang bukti bernilai tinggi kami titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera,” kata Rony.

Sementara itu, Angela mengaku uang investasi yang dia dapat itu memang digunakan untuk membeli rumah, bayar utang, dan membeli mobil. “Tasnya kan tidak lalu, uangnya dipakai untuk yang lain,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif