Soloraya
Rabu, 28 Februari 2018 - 21:35 WIB

Pilkades Serentak Sukoharjo 2018 di 125 Desa, Gedangan Belum Pasti

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Sebanyak 125 desa di Sukoharjo akan mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada tahun ini.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 125 desa di 11 kecamatan Kabupaten Sukoharjo akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada Desember 2018. Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Pemdes Setda) Sukoharjo mulai mempersiapkan administrasi dan draf tahapan pelaksanaan pilkades tersebut.

Advertisement

Pilkades serentak di 125 desa itu belum termasuk Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, yang pada pilkades 2016 lalu sempat bermasalah. Desa Gedangan direncanakan masuk dalam daftar pilkades tahun ini tetapi masih menunggu kepastian hukum mengenai pilkades sebelumnya.

Sebagai informasi, penyelenggaraan Pilkades Gedangan pada Desember 2016 dibatalkan setelah BPD setempat mencabut mandat panitia pilkades. Selain itu, mayoritas panitia pilkdes juga mengundurkan diri. Hal itu merupakan buntut dari protes warga yang kecewa dengan penetapan calon kades.

Advertisement

Sebagai informasi, penyelenggaraan Pilkades Gedangan pada Desember 2016 dibatalkan setelah BPD setempat mencabut mandat panitia pilkades. Selain itu, mayoritas panitia pilkdes juga mengundurkan diri. Hal itu merupakan buntut dari protes warga yang kecewa dengan penetapan calon kades.

Masalah itu berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan salah satu calon kades, Sugeng Prasadja. Sugeng menggugat BPD yang telah mencabut mandat panitia pilkades sehingga pilkades batal. PTUN menolak gugatan Sugeng.

Namun, masalahnya tak berhenti di situ karena selain menggugat BPD atas pencabutan mandat panitia pilkades, Sugeng juga melaporkan 11 anggota BPD Gedangan ke polisi atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan. Hal itu terkait tanda tangan warga yang menolak penetapan cakades.

Advertisement

“Jika permasalahan Desa Gedangan bisa selesai dan ada kepastian hukum maka bisa ikut pilkades sehingga total pelaksana pilkades tahun ini menjadi 126 desa,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Pemdes Setda Sukoharjo, Setyo Aji Nugroho, kepada wartawan, Rabu (28/2/2018).

Mantan Camat Nguter ini menegaskan 125 desa itu menyelenggarakan pilkades karena masa jabatan kades sebelumnya sudah atau segera berakhir. Tahapan pilkades dimulai dari Badan Perwakilan Desa (BPD) masing-masing desa memberi tahu kepada kepala desa bahwa masa jabatannya segera berakhir.

“Tahapan pemberitahuan dari BPD ke kepala desa sesuai ketentuan yakni enam bulan sebelum masa jabatan kades berakhir. Selanjutnya BPD membentuk kepanitiaan pilkades di tingkat desa,” ujarnya.

Advertisement

Dia menambahkan Kecamatan Nguter menjadi wilayah terbanyak menyelenggarakan pilkades yakni di 15 desa, disusul Kecamatan Grogol di 14 desa. “Kecamatan lain rata-rata 10 desa hingga 13 desa yang melaksanakan pilkades serentak dan Kecamatan Kartasura yang paling sedikit yaitu tujuh desa. Persiapan sudah dilakukan sejak sekarang mulai dari administrasi, teknis, dan pengamanan. Persiapan administrasi dan teknis menyangkut ada tidaknya perubahan aturan dan jabatan kades.”

Dia mencontohkan regulasi baru itu di antaranya aparatur sipil negara (ASN) tak perlu mengundurkan dari status ASN jika mendaftar dan mengikuti pilkades. Terpisah, anggota BPD Karangtengah, Kecamatan Weru, Didik, membenarkan tahun ini jabatan Kades Karangtengah berakhir.

“Sekarang kami masih fokus menyelesaikan APB Desa 2018. Setelah APB Desa rampung baru membahas tahapan pilkades,” kata Didik.

Advertisement

Berikut daftar desa penyelenggara pilkades serentak Sukoharjo 2018:
1. Kecamatan Weru (10 desa): Grogol, Karangwuni, Krajan, Alasombo, Weru, Karakan, Tegalsari, Tawang, Ngreco, Karangmojo
2. Kecamatan Bulu (10 desa): Sanggang, Kamal, Gentan, Kedungsono, Bulu, Kunden, Puron, Malangan, Ngasinan, Karangasem
3. Kecamatan Tawangsari (12 desa): Watubonang, Pundungrejo, Lorog, Grajegan, Kedungjambal, Ponowaren, Kateguhan, Dalangan, Pojok, Tangkisan, Majasto, Tambakboyo
4. Kecamatan Nguter (15 desa): Lawu, Baran, Nguter, Gupit, Pengkol, Jangglengan, Tanjungrejo, Serut, Juron, Celep, Plesan, Kedungwinong, Daleman, Kepuh, Pondok
5. Kecamatan Bendosari (9 desa): Cabeyan, Paluhombo, Bendosari, Mojorejo, Mulur, Toriyo, Sidorejo, Sugihan, Gentan
6. Kecamatan Polokarto (13 desa): Pranan, Bugel, Karangwuni, Ngombakan, Bakalan, Godog, Kemasan, Kenokorejo, Tepisari, Rejosari, Polokarto, Mranggen, Genengsari
7. Kecamatan Mojolaban (13 desa): Tegalmade, Laban, Wirun, Bekonang, Cangkol, Klumprit, Kragilan, Sapen, Joho, Demakan, Dukuh, Gadingan, Palur
8. Kecamatan Grogol (14 desa): Pondok, Parangjoro, Pandeyan, Telukan, Kadokan, Grogol, Madegondo, Langenharjo, Gedangan(*), Sanggrahan, Manang, Banaran, Cemani, Kwarasan
9. Kecamatan Baki (10 desa): Ngrombo, Mancasan, Jetis, Bentakan, Kudu, Pandeyan, Menuran, Siwal, Waru, Gentan
10. Kecamatan Gatak (13 desa): Sanggung, Kagokan, Blimbing, Krajan, Geneng, Trosemi, Luwang, Klaseman, Tempel, Sraten, Wironanggan, Trangsan, Mayang
11. Kecamatan Kartasura (7 desa): Pucangan, Wirogunan, Ngabeyan, Singopuran, Gonilan, Makamhaji, Kertonatan

(*) menunggu kepastian hukum atas kasus pilkades 2016
Sumber: Bagian Pemdes Setda Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif