Jateng
Rabu, 28 Februari 2018 - 13:50 WIB

PERAMPOKAN SEMARANG : Warganet Tak Puas Pembunuh Driver Taksi Online Dihukum 10 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sidang putusan kasus perampokan dan pembunuhan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa (27/2/2018). (Facebook.com-Rahmulyo Adi Wibowo)

Perampokan dan pembunuhan terhadap driver taksi online di Semarang membuat pelakunya dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sidang putusan kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online, Deny Setiawan, di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) digelar Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa (27/2/2018). Dalam vonis yang dibacakan hakim tunggal Sigit Harianto, kedua terdakwa LBR, 15, dan DIR, 15, masing-masing dijatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan jasa penuntut umum (JPU), yakni 10 tahun penjara dan sembilan tahun penjara.

Advertisement

Meski hukuman tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU, warganet di grup Facebook Media Informasi Kota Semarang (MIK Semar) yang mengawal kasus pembunuhan dan perampokan di Semarang itu merasa tak puas. Hal itu disampaikan warganet setelah Rahmulyo Adi Wibowo sebagai administrator grup yang juga hadir dalam persidangan tersebut menyampaikan putusan hakim di dinding grup.

Rahmulyo mengungkapkan dirinya bersyukur lantaran pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap driver taksi online di Kota Semarang tersebut sudah dijatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU. “Alhamdulillah dua pelaku pembunuhan sopir taksi online, masing-masing dikenakan putusan 10 dan 9 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Maturnuwun semua atas segala perhatian seluruh warga Mik Semar yang telah mengawal kasus ini,” ungkap Rahmulyo.

Advertisement

Rahmulyo mengungkapkan dirinya bersyukur lantaran pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap driver taksi online di Kota Semarang tersebut sudah dijatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU. “Alhamdulillah dua pelaku pembunuhan sopir taksi online, masing-masing dikenakan putusan 10 dan 9 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa. Maturnuwun semua atas segala perhatian seluruh warga Mik Semar yang telah mengawal kasus ini,” ungkap Rahmulyo.

[Baca juga: Pelajar Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut 10 Tahun Penjara]

Namun demikian warganet merasa hukuman tersebut tak setimpal dengan apa yang telah dilakukan dua pelaku yang masih remaja itu. “Seharusnya minimal 20 tahun, biar menjadi pelajaran yang lainnya,” ungkap pengguna akun Facebook Rusmanto.

Advertisement

“Hukuman yang pantas yo hukum mati soalnya bukan anak kecil lagi yooo kan umur sudah dewasa/remaja,” tulis pengguna akun Facebook Sunarti Narty Prasetyo.

Padahal, hukuman yang dijatuhkan hakim kepada dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap driver taksi online di Kota Semarang itu sudah maksimal. Kuasa hukum IBR, Jogi Panggabean, sebelumnya telah menyatakan hukuman maksimal untuk kasus tersebut adalah penjara 20 tahun. Namun karena terdakwa masih tergolong anak-anak, tuntutannya menjadi setengah dari orang dewasa, yakni 10 tahun.

[Baca juga: Istri Driver Go-Car Minta Netizen Kawal Proses Hukum Pembunuh Suaminya]

Advertisement

Sebelumnya, istri driver taksi online yang menjadi korban perampokan disertai pembunuhan di Semarang itu, Nur Aini, memang telah meminta netizen untuk mengawal kasus tersebut. Permintaan itu tak lain untuk mencapai keadilan sesuai proses hukuman lantaran suaminya, Deni Setyawan, telah menjadi korbannya.

Perampokan dan pembunuhan yang dilakukan dua remaja tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cendana 2, Jl. Cendana Selatan RT 003/RW 009, Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang, 20 Januari 2018 silam. Deni tewas dengan cara digorok lehernya di lokasi tersebut. Mobil dan ponsel Deni pun sempat raib dibawa kabur IBR dan DIR. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif