Soloraya
Rabu, 28 Februari 2018 - 02:35 WIB

PENCURIAN WONOGIRI : Perantau Tertangkap Curi Motor di Sawah saat Pulang Kampung

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Sidoharjo menangkap dua tersangka pencuri motor di Nglorok, Jatiroto, Wonogiri, Senin (26/2/2018) malam. (Istimewa/Polres Wonogiri)

Dua perantau yang sedang pulang kampung ke Wonogiri ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor petani di sawah.

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang perantau asal Nglorok, Jatiroto, Wonogiri, Dani Setiawan, 29, ditangkap aparat Polsek Sidoharjo pada Senin (26/2/2018) malam bersama seorang temannya, Harya Raka W., 24, warga Bekasi Timur, lantaran mencuri sepeda motor milik petani di sawah.

Advertisement

Aksi pencurian itu dilakukan Dani yang sedang pulang kampung bersama Harya, Sabtu (24/2/2018). Saat itu, Dani melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z berpelat nomor AD 5025 FR milik Supar, 30, warga Pagerjurang, Desa Widoro, yang diparkir di dekat sawah Dusun Karangtengah, Desa Widoro, Sidoharjo.

Melihat sepeda motor dengan kunci masih tertancap di lubangnya, muncul niat Dani untuk mencuri. Dia pun beraksi bersama temannya, Harya, membawa lari sepeda motor milik Supar itu. (Baca: Awas, Pencuri Berkeliaran di Persawahan Incar Pencari Motor)

Awalnya aksi itu tak ketahuan. Supar yang tengah bekerja di sawahnya tak sadar sepeda motornya dibawa lari pencuri. Dia baru tahu setelah sekitar setengah jam bekerja di sawah dan hendak pulang membawa hasil panen sepeda motornya sudah tak lagi di tempat ia memarkirnya. Dia lalu melapor ke polisi.

Advertisement

“Setelah menerima laporan kami menyelidiki dengan meminta keterangan saksi. Kebetulan saat kejadian ada orang yang melihat dua orang membawa sepeda motor. Petugas lalu mendalaminya dan memperoleh informasi ada warga yang tinggalnya lebih kurang 1 km dari TKP [tempat kejadian perkara] yang semula tak punya sepeda motor tiba-tiba punya. Dari informasi itu petugas akhirnya dapat menangkap dua pelaku [Senin malam],” imbuh Kapolsek Sidoharjo, AKP Sumitro, kepada Solopos.com, Selasa (27/2/2018).

Atas kejadian itu, AKP Sumitro mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede, mengimbau warga lebih ketat mengawasi sepeda motor yang diparkir saat beraktivitas di sawah/ladang. Sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan sangat rawan dicuri.

Selain itu, saat memarkir sepeda motor pastikan tidak meninggalkan kunci di sepeda motor. Imbauan tak hanya disampaikan saat pertemuan-pertemuan dengan warga, tetapi juga saat patroli.

Advertisement

“Biasanya kan pemilik motor hanya meninggalkan motornya di tepi jalan dekat sawah. Kalau ada orang tak bertanggung jawab lewat motor bisa dicuri. Apalagi kalau kunci motornya masih cemanthel di motor. Itu seperti yang terjadi di wilayah kami belum lama ini,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, Dani Setiawan dan Harya Raka W. dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif