Jogja
Rabu, 28 Februari 2018 - 22:20 WIB

Izin Gangguan Dihapus, Pemkab Bantul Repot Menindak Tempat Usaha yang Resahkan Warga

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Puluhan warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan menggeruduk kantor Bupati Bantul di kompleks Parasamya, Rabu (28/2/2018). (Harian Jogja/Rheisnayu Cyntara)

Kandang ayam milik salah satu warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan yakni Isandariyah dan Madirejo terancam ditutup

 
Harianjogja.com, BANTUL–Kandang ayam milik salah satu warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan yakni Isandariyah dan Madirejo terancam ditutup.

Advertisement

Baca juga : Protes Kandang Ayam, Warga Kuden Geruduk Parasamya

Langkah itu bakal dilakukan oleh Satpol PP Bantul jika cara-cara persuasif tidak berhasil dilakukan dan Pemkab sudah memiliki aturan yang jelas.

Advertisement

Langkah itu bakal dilakukan oleh Satpol PP Bantul jika cara-cara persuasif tidak berhasil dilakukan dan Pemkab sudah memiliki aturan yang jelas.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto seusai melakukan audiensi dengan perwakilan warga yang berdemo di kantor Bupati Bantul kompleks Parasamya, Rabu (28/2/2018).

Pihaknya mengakui sejak dihapuskannya izin gangguan oleh pemerintah pusat, praktis tidak ada lagi pegangan aturan yang bisa digunakan oleh Satpol PP untuk menindak permasalahan seperti ini di masyarakat.

Advertisement

Menurutnya beberapa masyarakat menangkap pencabutan izin gangguan tersebut memberikan mereka peluang untuk mendirikan usaha sebebas-bebasnya tanpa harus repot mengurus izin dengan orang yang tinggal di sekitarnya.

“Izin gangguan itu sebenarnya jadi gaman [senjata] kami. Karena fungsi kontrol penyesuaian usaha dengan masyarakat ada,” katanya.

Jati menambahkan sebenarnya Pemkab Bantul tengah menggodok Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Namun Perda tersebut masih jauh dari finalisasi maupun pengesahannya. Yang paling dekat untuk digunakan menurutnya adalah Perbup tentang penyelenggaraan usaha yang dimaksudkan untuk menggantikan aturan izin gangguan yang telah dihapuskan.

Advertisement

Jati menjelaskan dalam rancangan Perbup tersebut salah satunya mengatur penyelenggaraan usaha peternakan. Yaitu usaha peternakan yang lokasinya kurang dari 10.000 meter dari permukiman harus mendapatkan persetujuan tetangga dengan radius tertentu.

“Sudah disusun, sudah finalisasi, tinggal disahkan oleh Gubernur,” imbuhnya.

Jika Perbup itu sudah dapat dijadikan pegangan, maka Jati mengaku bakal menggunakannya untuk menindak Isandariyah dan pengusaha-pengusaha lain yang tak taat aturan.

Advertisement

Lebih lanjut Jati mengatakan usaha Isandariyah sebenarnya sudah lama berjalan dan dikeluhkan oleh warga. Pada 2016 lalu, Satpol PP pernah menindaknya. Awalnya Satpol PP hanya memperingatkan namun pemilik kandang bersikeras tidak mau menurut. Akhirnya Isandariyah pun diproses pada sidang tipiring dan dinyatakan bersalah. Isandariyah pun wajib membayar denda sebanyak Rp25 juta. Setelah itu, Jati menyebut Isandariyah kapok dan menutup peternakan miliknya untuk beberapa waktu. Namun setelah izin gangguan dihapuskan pada 2017, Isandariyah pun kembali membuka usahanya.

Sedangkan menanggapi aduan masyarakat kali ini, Jati mengaku masih mempertimbangkan untuk mempertemukan kedua belah pihak. Pasalnya baik warga maupun pemilik sama-sama ngotot. Jati khawatir jika kedua belah pihak dipertemukan, bukannya mampu mengurai masalah malah justru memperuncingnya.

“Kami lihat situasi dan kondisinya dulu. Masalahnya pemilik juga dari awal susah diberitahu dengan cara persuasif. Warga jadi makin antipati,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif