Jatim
Rabu, 28 Februari 2018 - 19:05 WIB

Ini Tugas Satgas BPJS Ketenagakerjaan yang Dikukuhkan Bupati Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Twitter)

Bupati Madiun mengukuhkan Satgas BPJS Ketenagakerjaan.

Madiunpos.com, MADIUN — Bupati Madiun Muhtarom mengukuhkan satuan tugas (Satgas) BPJS Ketenagakerjaan yang beranggotakan unsur Kejari Kabupaten Madiun, Polres Madiun, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Madiun, Dinas Perdagkop dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, dan Dinas Kesehatan.

Advertisement

Satgas dibentuk untuk memberikan perlindungan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Madiun. Pengukuhan dilakukan pada Selasa (27/2/2018) di Pendopo Ronggo Djoemeno Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun dan dihadiri oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim Dodo Suharto dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan se-Wilayah Jatim.

“Dengan Satgas Sadar BPJS Ketenagakerjaan yang telah saya kukuhkan, semoga pelaksanaan jaminan sosial di wilayah Kabupaten Madiun dapat termonitor dan berjalan dengan baik,” ujar Muhtarom dalam sambutannya.

Menurut Bupati Madiun, dengan mengikuti program yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, para tenaga kerja di wilayah Kabupaten Madiun akan terlindungi dari segala bentuk risiko sosial yang mungkin terjadi ketika sedang bekerja.

Advertisement

Sesuai data, jumlah kepesertaan di Kabupaten Madiun terdapat 655 badan usaha dan 18.126 tenaga kerja. Angka tersebut masih kurang jika dilihat dari potensi yang ada di wilayah Kabupaten Madiun.

Muhtarom menjelaskan pemerintah melalui BPJS Ketenegakerjaan berkewajiban memberikan biaya pengobatan dan perawatan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja sampai sembuh dan memberikan santunan kepada ahli waris apabila tenaga kerja meninggal dunia. Pemerintah juga mengharapkan tenaga kerja mendapatkan taraf kehidupan yang layak di hari tua.

“Hal ini sudah kita terapkan dengan memberikan perlindungan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan bagi para Kades, perangkat desa yang didukung dengan dikeluarkannya Perbup Madiun Nomor 32 Tahun 2017. Dalam waktu dekat akan segera diikuti kepesertaan untuk pegawai GTT/PTT dan tenaga non-ASN [kontrak],” kata dia.

Advertisement

Namun demikian, masih banyak pelaku UMKM, pelaku usaha di sektor jasa kontruksi, dan perindustrian yang masih belum mengikutsertakan diri mereka dan tenaga kerjanya dalam jaminan sosial ini.

“Hal itu menjadi tugas satgas untuk melakukan sosialisasi tentang peraturannya bahwa wajib perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim Dodo Suharto mengucapkan terima kasih karena Pemkab Madiun memiliki kesadaran untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya.

“Dengan dibentuknya satgas Sadar BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Madiun maka kepesertaan dapat tercapai dengan maksimal sehingga kesejahteraan pekerja juga meningkat,” kata Dodo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif