Soloraya
Rabu, 28 Februari 2018 - 13:15 WIB

INFRASTRUKTUR SRAGEN: Kejari Dampingi 90 Proyek Infrastruktur Pemkab Sragen

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Yuni Sukowati (dua dari kanan) dan Kepala Dinas PUPR Sragen Marija (kiri) melihat kondisi wiremesh jalan Tanon-Bendo, Desa Bendo, Mondokan, Sragen, Senin (31/7/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Kejari dampingi puluhan proyek infrastruktur di Sragen.

Solopos.com, SRAGEN—Sebanyak 90 paket jalan dan jembatan yang dibiayai APBD Sragen 2018 senilai lebih dari Rp200 miliar mulai memasuki tahapan lelang.

Advertisement

Puluhan paket jalan dan jembatan itu dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen dengan menggandeng Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

“Seperti pada 2017 lalu, semua pekerjaan infrastruktur bekerja sama dengan TP4D Kejari Sragen. Tahapannya sampai sekarang masih lelang. Beberapa pekerjaan ada yang sudah selesai lelang,” ujar Kepala DPUPR Sragen, Marija, saat berbincang dengan Solopos.com di Pendapa Sumonegaran Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen, Selasa (27/2/2018). (baca juga: INFRASTRUKTUR SRAGEN : Proyek Pembangunan 6 Jembatan Senilai Rp20 Miliar Dilelang)

Marija menyampaikan tahapan lelang proyek infrastruktur pada 2018 terbagi menjadi tiga tahapan, yakni tahap I meliputi 20 paket, tahap II 50 paket, dan tahap III 20 paket. Total jumlah paket yang dilelang mencapai 90 paket infrastruktur.

Advertisement

“Dengan pengawasan TP4D maka setiap kesalahan langsung ditegur pengawas sekaligus TP4D. Jadinya pekerjaan bisa efektif, efisien, tepat waktu, dan berkualitas,” tambah dia.

Marija juga menggandeng pihak pengawas independen atau konsultan pengawas untuk membantu pengawasan pekerjaan. Dia mengakui tenaga pengawas di internal DPUPR terbatas. Konsultan pengawas di bawah koordinasi pengawas di DPUPR.

Sementara itu, Kepala Kejari Sragen, Muhammad Sumartono menyatakan lembaga yang bekerja sama dengan TP4D baru semua desa di Kecamatan Sukodono dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sumartono belum mendapat surat permohonan pendampingan dari DPUPR dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang nilainya besar.

Advertisement

“Kami hanya menyediakan fasilitas pendampingan TP4D. Sosialisasi sudah dilakukan. Mau digunakan atau tidak terserah. Mestinya yang proaktif itu pemegang kebijakan proyek, bukan Kejari. Dengan pendampingan TP4D, kami bisa mengingatkan saat terjadi kesalahan. Bila diingatkan tidak mau, ya kami bisa saja melakukan tindakan penegakan hukum. Dulu yang kena kepala dinas atau PPK. Ketika masuk lewat TP4D, yang kena pasti orang yang benar-benar bersalah,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif