Jateng
Selasa, 27 Februari 2018 - 18:50 WIB

PERAMPOKAN SEMARANG : 2 Siswa SMK Pembunuh Sopir Taksi Online Dihukum Sesuai Tuntutan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online membuat dua siswa SMK di Semarang dihukum maksimal.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sidang dua siswa SMK di Semarang yang didakwa merampok lalu membunuh Deny Setiawan, pengemudi taksi online, Selasa (27/2/2018), sampai pada penjatuhan vonis. Sidang digelar terbuka untuk umum di di Pengadilan Negeri Semarang.

Advertisement

Sidang dengan dua terdakwa Ibr, 15, dan Dir, 15, dipimpin oleh hakim tunggal Sigit Harianto. Puluhan personel anggota Polrestabes Semarang bersenjata lengkap berjaga di depan ruang sidang utama, tempat digelarnya sidang perkara itu.

Para pengunjung sidang, termasuk kerabat korban memenuhi ruang sidang. Sidang digelar secara terpisah, dengan terdakwa Idr menjalani persidangan terlebih dahulu. Hakim menjatuhi kedua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap taksi online di Semarang itu sesuai tuntutan jaksa.

Advertisement

Para pengunjung sidang, termasuk kerabat korban memenuhi ruang sidang. Sidang digelar secara terpisah, dengan terdakwa Idr menjalani persidangan terlebih dahulu. Hakim menjatuhi kedua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap taksi online di Semarang itu sesuai tuntutan jaksa.

Dalam vonis yang dibacakan hakim tunggal Sigit Harianto Ibr dijatuhi hukuman 10 tahun, sedangkan Dir dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Hakim Harianto menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti telah merencanakan pembunuhan yang disertai dengan pencurian itu. “Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja,” kata Sigit dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu.

Advertisement

Keduanya sengaja memilih taksi daring sebagai korbannya karena mudah dieksekusi. Adapun perencanaan yang dilakukan terdakwa, antara lain Ibr menyiapkan pisau sepanjang 40 cm sebelum beraksi.

Menurut hakim, kedunya juga sudah menyiapkan posisi duduknya di dalam mobil. Terdakwa Dir sengaja duduk di sebelah kiri korban, sedangkan Ibr duduk di kursi tengah mobil, di belakang korban.

Terdakwa Dir berperan mengajak korban mengobrol, sedangkan Ibr pelaku yang menghunuskan pisau ke leher korban. “Terdakwa juga sengaja membayar ongkos taksi Rp22.000, kurang dari yang seharusnya,” katanya.

Advertisement

Terdakwa berpura-pura mengajak korban untuk mencari rumah bibinya dengan alasan untuk meminta tambahan uang untuk membayar ongkos taksi Rp44.000. Korban Deny Setiawan dibunuh di Jl. Cendana Selatan IV, Tembalang, Kota Semarang.

Dua telepon seluler dan mobil milik korban dibawa kabur oleh pelaku. “Pelaku berencana menjual mobil jika situasi dirasa sudah aman,” katannya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sesudah sidang, kedua terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke lembaga pemasyarakatan. Selanjutnya, kedua terdakwa yang masih di bawah umum tersebut akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif