News
Selasa, 27 Februari 2018 - 22:30 WIB

LPSK Lindungi Keluarga Adelina, TKI yang Tewas Dianiaya di Malaysia

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

LPSK memberikan perlindungan kepada keluarga Adelina, TKI asal NTT yang tewas dianiaya majikan di Malaysia.

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirimkan tim ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memberikan bantuan perlindungan kepada keluarga Adelina Sau. Adelina adalah TKI yang meninggal karena dianiaya oleh majikannya di Malaysia.

Advertisement

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai?, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan ibu korban yaitu Yohana Bunanaek sebagai upaya proaktif? LPSK agar keluarga korban mau mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaga tersebut.? Menurutnya, LPSK akan mengumpulkan seluruh data secara langsung dari keluarga korban, masyarakat, dan penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada pada undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pihak keluarga korban juga setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan lewat diisinya form permohonan perlindungan oleh ibunda dari Adelina?,” tuturnya, Selasa (27/2/2018).

Dia menjelaskan ?kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak perdagangan orang (TPPO) itu. Menurutnya, ketiga orang itu diduga kuat berperan sebagai seseorang yang membujuk Adelina agar mau bekerja di Malaysia.

Advertisement

“TPPO merupakan salah satu tindak pidana yang korbannya mendapatkan prioritas perlindungan dari LPSK. Maka sangat mungkin jika permohonan perlindungan dikabulkan LPSK?,” katanya.

Menurutnya, keluarga korban Adelina telah meminta perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi. Dia mengatakan bahwa pemenuhan hak prosedural sendiri penting agar hak-hak keluarga korban pada saat menjalani proses peradilan tetap terjamin.

“Apalagi keluarga korban termasuk yang awam soal hukum. Maka penting untuk diberikan layanan pemenuhan hak prosedural,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, restitusi atau ganti rugi dari pelaku, merupakan hak korban TPPO sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban maupun UU Pemberantasan TPPO. Menurutnya, fasilitasi restitusi dari LPSK berupa penghitungan besaran ganti rugi hingga koordinasi dengan jaksa agar restitusi dimasukan ke dalam tuntutan.

“Setelah itu jika restitusi dikabulkan hakim, LPSK juga akan berkoordinasi dengan jaksa agar korban benar-benar mendapatkan restitusi,” tuturnya.

Seperti diketahui, Adelina Sau merupakan seorang TKI asal NTT ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumah majikannya di Penang, Malaysia, pada 10 Februari 2018 lalu. Sehari kemudian Adelina meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasus ini saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum baik di Indonesia maupun Malaysia. Selain tiga perekrut yang dijadikan tersangka di Indonesia, tiga orang majikan Adelina juga menjadi tersangka di Malaysia. “LPSK berjanji akan memberikan layanan kepada ibu korban sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : NASIB TKI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif