Soloraya
Selasa, 27 Februari 2018 - 21:35 WIB

KORUPSI SRAGEN : Ini 3 Kasus Penyelewengan Dana Desa yang Tengah Diselidiki Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kejari Sragen tengah menyelidiki tiga kasus dugaan penyelewengan dana desa.

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyelidiki tiga kasus dugaan penyelewengan dana desa di Bumi Sukowati. Kejari membentuk tim khusus dalam penyelidikan setiap kasus tersebut.

Advertisement

Penyelidikan pertama dilakukan atas dugaan bagi-bagi uang sisa proyek talut dan drainase di Desa Doyong, Miri. Kasus ini tinggal menunggu ekspose di hadapan Kapala Kejari (Kajari) Sragen.

Penyelidikan berikutnya terkait laporan pengadaan komputer dalam program sistem informasi desa (SID) yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Dalam kasus itu, Kejari sudah memeriksa 12 saksi dan pemeriksaan akan terus dilanjut di 196 desa.

Penyelidikan ketiga atas indikasi penyelewengan dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Adi Nugraha, menjelaskan tersebut saat ditemui wartawan di ruang kerjanya seusai menerima tamu dari perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) dari Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Selasa (27/2/2018).

Advertisement

Baca juga:

Adi menjelaskan ada 30 orang perwakilan Desa Mojorejo yang beraudiensi dengan Kejari Sragen terkait laporan dugaan penyelewengan dana dan BKK di desa tersebut. Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan kelompok warga pada awal Februari 2018.

“Namun laporan pertama itu dicabut. Kemudian muncul laporan kedua dari seorang ustaz yang datang ke Kejari. Nah, kelompok yang audiensi hari ini merupakan kelompok yang menyampaikan pembangunan di Desa Mojorejo baik-baik saja. Kasus yang dilaporkan itu berkaitan penggunaan dana desa dan BKK pada 2015, 2016, dan 2017,” ujar Adi yang juga Ketua Tim Penyelidik Kasus Mojorejo.

Advertisement

Kemudian untuk kasus Desa Doyong, Adi mengatakan sudah memeriksa lebih dari 10 saksi. Dia juga sudah mendatangkan tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sragen untuk dimintai pendapat atas dua proyek dana desa di Desa Doyong.

Selain itu, Adi mendapat titipan dana yang bisa dijadikan barang bukti senilai Rp2 juta dari perwakilan dua ketua RT dari Desa Doyong. “Kasus Doyong itu tinggal menarik kesimpulan. Nanti kesimpulannya cukup bukti atau tidak. Kalau cukup bukti ya bisa ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Kasus selanjutnya laporan pengadaan komputer di 196 desa di Bumi Sukowati pada 2017. Adi sudah menyampaikan kepada Kajari Sragen Muhamad Sumartono bahwa penyelidikan kasus pengadaan komputer masih jalan terus. Kajari sendiri mengamini hal itu.

“Penyelidikan terus dalam proses karena objeknya di 196 desa. Ya, ditunggu saja lah. Pasti nanti ada kejutan-kejutan,” kata Sumartono saat berbincang dengan Solopos.com dan Kasi Pidsus di ruang kerja Kajari Sragen, Selasa siang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif