Soloraya
Selasa, 27 Februari 2018 - 05:35 WIB

KEPEGAWAIAN SRAGEN : 95 Sekdes PNS Ditarik dari Desa Per 1 Maret

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Pemkab Sragen akan menarik 95 sekdes PNS dari pemerintah desa per 1 Maret 2018.

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan 95 sekretaris desa (sekdes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akan ditarik dari desa-desa mulai Kamis (1/3/2018).

Advertisement

Puluhan PNS mantan sekdes itu akan dikembalikan ke kecamatan tempat mereka bekerja. Keputusan penarikan sekdes PNS tersebut disampaikan Bupati Yuni Sukowati saat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 10/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 8/2017 tentang Perangkat Desa di Ruang Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Senin (26/2/2018).

“Mulai 1 Maret besok, sekdes yang berstatus PNS ditarik semua dan ditempatkan di kecamatan asal. Seperti Masaran mungkin akan mendapat limpahan pegawai cukup banyak. Kecamatan Gesi juga berlebih pegawainya,” ujar Yuni di hadapan 196 kepala desa (kades), 20 camat, dan sejumlah pejabat eselon II dan III lainnya.

Bupati memerinci jumlah PNS yang ditunjuk menjadi sekdes ada 42 orang dan sekdes yang diangkat menjadi PNS sebanyak 53 orang. Dia mengatakan para sekdes PNS yang ditarik menjadi pegawai Pemkab Sragen itu masih berpeluang mendaftar sebagai perangkat desa atas persetujuan Bupati dengan ketentuan usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.

Advertisement

Pendaftaran mereka pun bukan lewat jalur mutasi melainkan melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan. Dia menjelaskan jumlah sekdes di Sragen mestinya 196 orang. Dengan penarikan 95 sekdes PNS, ujar dia, 95 jabatan sekdes otomatis kosong.

Di sisi lain, sudah ada jabatan sekdes yang kosong sebelum kebijakan penarikan yang tersebar 82 desa. “Ya, sekdes yang sudah terisi sebanyak 19 desa. Mereka tetap menjadi sekdes,” kata Bupati.

Belasan sekdes tersebut menyebar di Tanon, Plupuh, Sidoharjo, Sumberlawang, Karangmalang, Jenar, Miri, Gondang, Sambirejo, Gemolong, dan Ngrampal.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Kades Tanggan, Gesi, Tri Anwar, menanyakan bilamana ada PNS yang mendaftar lowongan sekdes umurnya lebih dari 42 tahun tetapi mendapat izin Bupati. Bupati menjawab hal itu tidak mungkin terjadi.

Bupati menyampaikan pendaftar lowongan sekdes yang umurnya 42 tahun lebih satu menit saja tidak mungkin mendapat izin dari Bupati. Jawaban Yuni itu dipertegas Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto yang menyampaikan kalau Bupati memberi izin yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbup No. 10/2018, biarkan Bupati yang didemo masyarakatnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Sragen, Suhariyanto, memberi catatan batasan maksimal umur 42 tahun itu diberlakukan pada saat mendaftar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif