Soloraya
Selasa, 27 Februari 2018 - 23:35 WIB

FPKB DPRD Sragen Kecewa dengan Perbup tentang Perangkat Desa, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Trianto Hery S)

FPKB DPRD Sragen kecewa dengan isi Perbup yang mengatur tentang perangkat desa.

Solopos.com, SRAGEN — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sragen kecewa dengan isi Perbup Nomor 10/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8/2017 tentang Perangkat Desa.

Advertisement

Ketua FPKB, Fathurrohman, yang juga eks Wakil Ketua Pansus Perangkat Desa (Perdes) menyebut ada beberapa poin Perbup yang mengingkari kesepakatan awal dengan Pansus DPRD. Salah satunya dimasukkanya jabatan sekretaris desa (sekdes) dalam daftar perdes yang akan ditata bersama dengan perdes lain.

“Saat pembahasan Pansus, saat itu perjalanannya panjang, berlarut-larut, terjadi kesepakatan Perda tak akan mengatur penataan sekdes. Akhirnya disepakati akan diatur lebih lanjut dalam Perbup. Tapi sekarang bahasa Perbub malah jadi lucu,” ujar dia, Selasa (27/2/2018).

Fathurrohman menuturkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) perdes saat ini masih sangat kurang. Bahkan menurut dia untuk pembuatan proposal kegiatan, APB Desa, dan laporan pertanggung jawaban, banyak desa yang ndandakke [meminta pihak lain untuk membuatkan]. “Banyak sekali itu,” kata dia.

Advertisement

Baca:

Dengan kondisi seperti itu, Fathur, panggilan akrabnya, mempertanyakan mekanisme pengisian jabatan sekdes dari kalangan perdes. Kendati melibatkan pihak ketiga, menurut dia tidak ada jaminan prosesnya akan berlangsung objektif dan tanpa intervensi Pemkab.

Sistem pengisian jabatan sekdes dari unsur perdes menurut dia sangat rentan memicu gejolak di masyarakat. “Lah jadi aneh saat perdes dipaksakan dimutasi ke tingkat sekdes. Meskipun melibatkan pihak ketiga, apa menjamin pihak ketiga independen?” tanya dia.

Advertisement

Fathur mengatakan sebenarnya Pansus Perdes DPRD berharap khusus untuk jabatan sekdes dilakukan pengisian bukan dengan mekanisme mutasi. Menurut dia, lebih tepat bila pengisian jabatan sekdes dilakukan secara terbuka bagi pendaftar dari luar perdes setempat.

“Dasar saya melihat fakta di lapangan bahwa kemampuan SDM perdes, nyuwun sewu, belum mampu. Faktanya banyak yang ndandakke tadi itu. Padahal posisi atau jabatan perdes sangat vital. Bila dipaksakan seperti itu kami akan awasi ketat prosesnya,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyosialisasikan Perbup Nomor 10/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8/2017 tentang Perdes, Senin (26/2/2018). Sebanyak 95 sekdes akan ditarik dari pemdes di Sragen.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif