Jogja
Selasa, 27 Februari 2018 - 18:55 WIB

623.000 SPPT PBB di Bantul Rampung Didistribusikan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (Dok.Solopos)

Akhir Februari ini sebanyak kurang lebih 623.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selesai didistribusikan

Harianjogja.com, BANTUL--Akhir Februari ini sebanyak kurang lebih 623.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selesai didistribusikan. Total tagihan atau ketetapan pajak untuk 2018 ini sebesar Rp47 miliar atau sama dengan ketetapan pada 2017 lalu.

Advertisement

Kabid Pendaftaran dan Penetapan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul, Mulyo Subagyo menuturkan pendistribusian SPPT tersebut telah dilakukan sejak pertengahan Januari lalu. Menurutnya pendistribusian dilakukan secara simultan.

Artinya saat SPPT selesai dicetak berapa pun jumlahnya, lembaran surat tagihan tersebut segera didistribusikan ke desa. Tidak menunggu semua rampung dicetak. “Mana yang jadi dulu kami distribusikan,” katanya, Senin (26/2/2018).

Tak hanya berhenti di pendistribusian SPPT, Yoyok sapaan akrabnya, mengatakan pihak BKAD juga bakal mensosialisasikan kewajiban membayar pajak kepada perangkat dan tokoh masyarakat desa.

Advertisement

Pasalnya mereka lah yang bakal dititipi oleh masyarakat untuk membayar PBB, selain lewat bank yang telah bekerja sama dengan BKAD.

BKAD juga akan mengecek apakah SPPT tersebut sampai kepada masyarakat atau tidak. Itu semua dilakukan untuk mencapai ketetapan pajak yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp47 milyar.

Selain itu, Yoyok menambahkan tahun ini akan ada dua mobil pajak yang dioperasikan. Gunanya untuk jemput bola, mendatangi para wajib pajak yang kesusahan atau tidak ada cukup waktu membayar pajak. Bahkan menurutnya BKAD bakal mendirikan posko-posko di desa-desa yang selama ini dianggap cukup sulit untuk ditagih pajaknya.

Advertisement

“Belum tentukan didirikan di mana saja poskonya. Tapi diprioritaskan yang rendet-rendet,” imbuhnya.

Terkait kendala yang kerapkali ditemui di lapangan yakni perubahan data wajib pajak, sehingga membuat banyak SPPT yang tak sampai dan tak tertagih, Yoyok tidak menampiknya. Namun ia mengklaim pihak BKAD telah berusaha melakukan pembaruan data tahunan yang jumlahnya mencapai 25.000 hingga 30.000 objek pajak per tahun.

Sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada. Petugas dari BKAD akan mendatangi desa-desa yang dianggap perlu diperbaharui datanya karena banyaknya pemindahalihan tanah dan bangunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif