Soloraya
Senin, 26 Februari 2018 - 08:35 WIB

SOLO SURGA KULINER GUKGUK : Masyarakat Bisa Usulkan Perda Perlindungan Anjing, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anjing berada di dalam kerangkeng yang siap di jual untuk konsumsi di pasar Tomohon, Sulawesi Utara. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

DPRD Solo menyatakan masyarakat bisa mengusulkan perda tentang perlindungan anjing.

Solopos.com, SOLO — Kelompok pencinta satwa anjing bisa mengusulkan terbitnya peraturan daerah (perda) tentang peredaran daging anjing di Solo. Namun, mereka harus memahami prosedur dan ketentuan di DPRD sebagai badan legislatif.

Advertisement

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo, Putut Gunawan, mengatakan masyarakat berpeluang mengusulkan adanya peraturan daerah (perda). Tetapi, ia menggaris bawahi perda adalah bagian produk pemerintahan yang menerjemahkan peraturan-peraturan di atasnya.

“Sekarang, dasar yang mau dipakai, peraturan yang lebih tingginya ada atau tidak? Perda itu tidak boleh berdiri sendiri,” ungkap politikus PDIP itu saat dihubungi Solopos.com, Minggu (25/2/2018).

Ia mengatakan ada prosedur di internal DPRD. Pertama, prosedur pengusulan yang harus melalui kajian dan rapat paripurna. Kedua, internal DPRD harus ada pihak yang mengusulkan.

Advertisement

Baca:

“Usulan dari masyarakat memang tidak bisa langsung masuk sebagai usulan dari masyarakat. Harus ada yang mengagregasi atau mengambil alih di DPRD yang memberikan usulan,” terangnya.

Peraturan yang lebih tinggi juga menjadi pedoman. Perda bukan mengacu pada norma baik atau buruk menurut ketentuan umum, tetapi mengacu pada peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sejenisnya yang mengatur hal yang ingin diusulkan.

Advertisement

“Perda itu meskipun produk hukum daerah, tetapi itu adalah bagian dari tata pemerintahan. Bukan bagian dari proses hukum,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif