Jogja
Senin, 26 Februari 2018 - 19:20 WIB

Polisi Tangkap 4 Orang dalam 2 Jaringan Narkoba di Kulonprogo

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Res Narkoba Polres Kulonprogo, AKP Ika Shanti Prihandini menunjukkan narkoba, di Mapolres Kulonprogo, Senin (26/2/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kulonprogo (Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo) telah mengungkap sedikitnya 10 kasus penyalahgunaan narkoba pada awal 2018

Harianjogja.com, KULONPROGO-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kulonprogo (Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo) telah mengungkap sedikitnya 10 kasus penyalahgunaan narkoba pada awal 2018.

Advertisement

Kasat Res Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Ika Shanti Prihandini mengatakan, pada 2018 ungkap kasus bukan lagi hanya pada pemakai dan pengedar, melainkan juga pada bandar.

Hal itu ditekankan usai temu media, pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kulonprogo. Kasus ini melibatkan empat orang pelaku.

Advertisement

Hal itu ditekankan usai temu media, pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kulonprogo. Kasus ini melibatkan empat orang pelaku.

Kasus pertama, penangkapan pengedar obat daftar G, bernama Budi Santoso, 26 tahun, warga Dusun Sabrang Kidul, Desa Triwidadi, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, pada 20 Februari 2018.

Budi mengaku mendapatkan obat tersebut melalui situs jual beli daring. Obat dikirim dari Jawa Barat menggunakan jasa ekspedisi pengiriman barang jalur darat. Ia telah melakukan pembelian sedikitnya tiga kali. Ika menuturkan, antara Budi dan pemasok obat-obatan tersebut tidak lagi terjalin komunikasi antara keduanya.

Advertisement

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan peredaran obat yang kerap disebut sebagai pil sapi di wIlayah Sentolo. Setelah diselidiki, akhirnya petugas menggeledah rumah pelaku. Dari sana, aparat menyita 1.100 butir pil Yarindo, beberapa di antaranya telah dibungkus dalam plastik klip kecil. Setiap plastik klip kecil berisi 10 butir pil Yarindo.

Di hari yang sama, jajarannya juga menangkap seorang mahasiswa bernama Oktarizal Arifudin, 22 tahun, yang merupakan tetangga Budi. Dari OA, Sat Res Narkoba mengamankan 14 butir pil Yarindo yang dikemas dalam plastik klip bening.

“OA membeli obat dari BS untuk dijual kembali,” imbuhnya.

Advertisement

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 106 Ayat 1 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Salah seorang pelaku, Budi Santoso mengaku terbiasa menggunakan pil Yarindo untuk dirinya sendiri dan untuk dikonsumsi bersama teman-temannya. Ia mengaku merasa tidak enak badan bila tidak mengonsumsi pil yarindo.

“Badan rasanya lemas,” katanya.

Advertisement

Sementara itu kasus kedua, jajarannya menangkap seorang warga Dusun Kamal, Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo yaitu Ngatijo, 39 tahun pada 18 Februari 2018, di Terminal Nanggulan, Kecamatan Nanggulan. Ia ditangkap lantaran membawa pil berwarna putih bertuliskan otto, diduga psikotropika, di dalam dashboard mobil bak terbuka berjenis Daihatsu Grandmax bernopol AB 8615 FC yang dikemudikan pelaku.

Ketika di Terminal Nanggulan, pelaku terlihat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, kemudian ada laporan masuk ke Sat Res Narkoba Polres Kulonprogo, pelaku diketahui baru saja mengkonsumsi Yarindo. Selanjutnya, selang satu hari kemudian, aparat menangkap Nur Hidayat, warga Dusun Sebaran, Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman. Lelaki berusia 33 tahun itu merupakan orang yang memberikan psikotropika kepada Ngatijo.

Ngatijo dan Nur Hidayat diketahui bertransaksi satu butir pil psikotropika untuk dibarter dengan vapor atau rokok elektrik seharga Rp150.000. Menurut pengakuannya, Nur Hidayat baru mengedarkan psikotropika selama dua pekan. Nur mendapatkan psikotropika lewat resep obat. Kedua pelaku terbukti melanggar UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika. Keduanya dikenakan pasal berbeda. Nur Hidayat melanggar Pasal 60 Ayat 2, sedangkan Ngatijo disangkakan telah melanggar Pasal 62.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif