Soloraya
Senin, 26 Februari 2018 - 13:15 WIB

PILKADA KARANGANYAR 2018: Duh, Pemberitahuan Kampanye Cabup Karanganyar kepada Pihak Berwajib Kerap Langgar Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pasangan calon peserta Pilkada Karanganyar 2018 berfoto bersama seusai pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Moewardi Solo, Jumat (19/1/2018). (Nicolaus Irawan/JIBI/Solopos)

Pemberitahuan kampanye Cabup Karanganyar kepada pihak berwajib langgar aturan.

Solopos.com, KARANGANYAR–Penyerahan surat pemberitahuan kampanye yang dilakukan kedua pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) sering melanggar ketentuan. Surat pemberitahuan kampanye yang diserahkan ke aparat kepolisian biasanya dilakukan secara mendadak.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar tidak memerinci jadwal kampanye bagi masing-masing Cabup dan Cawabup. KPU Karanganyar mempersilakan masing-masing pasangan calon yang ingin berkampanye mengirimkan surat pemberitahuan ke Polres Karanganyar. Melalui surat pemberitahuan itu, Polres harus tanggap dan sigap menjaga ketenteraman di lokasi kampanye.

Pilkada 2018 di Bumi Intanpari diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih dan pasangan calon nomor urut 2, Juliyatmono-Rober Christanto. Kedua pasangan calon memperoleh waktu berkampanye, 15 Februari 2018-23 Juni 2018. Sementara, hari pencoblosan berlangsung, Rabu (27/6/2018). (baca juga: PILKADA KARANGANYAR 2018: Ingat ! Cabup Cawabup Karanganyar Dilarang Pakai Foto Presiden & Wapres di APK)

Advertisement

Pilkada 2018 di Bumi Intanpari diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih dan pasangan calon nomor urut 2, Juliyatmono-Rober Christanto. Kedua pasangan calon memperoleh waktu berkampanye, 15 Februari 2018-23 Juni 2018. Sementara, hari pencoblosan berlangsung, Rabu (27/6/2018). (baca juga: PILKADA KARANGANYAR 2018: Ingat ! Cabup Cawabup Karanganyar Dilarang Pakai Foto Presiden & Wapres di APK)

“Sejak kampanye digulirkan, sudah ada 11 surat pemberitahuan/izin keramaian di Polres Karanganyar. Sesuai ketentuan, surat pemberitahuan kampanye itu harus diserahkan H-7 kegiatan. Kenyataan di lapangan, masing-masing pasangan calon maupun tim sukses baru memberitahukan H-1,” kata Kasatintel Polres Karanganyar, AKP Waliyana, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, kepada Solopos.com, Jumat (23/2/2018).

AKP Waliyana mengatakan setiap pasangan calon yang berkampanye di masa kampanye wajib memberitahukan ke aparat kepolisian. Hal itu berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pilkada, Peraturan Daerah (Perda) No. 60/2017 tentang Perizinan Kegiatan Masyarakat dan Perda No. 006/2012 tentang Kampanye.

Advertisement

“Dari 11 kegiatan yang dilaporkan ke kami, pasangan nomor urut 1 telah meminta izin selama lima kali. Pasangan nomor urut 2 juga sudah meminta izin lima kali. Dari KPU Karanganyar sekali. Rata-rata, kampanye yang sudah digelar selama ini diikuti 100 peserta-300 peserta. Pengamanan yang dilakukan belum membutuhkan anggota yang banyak,” katanya.

AKP Waliyana mengharapkan masing-masing pasangan calon atau tim sukses menaati ketentuan saat mengajukan surat pemberitahuan kegiatan. Dengan langkah seperti itu, Polres Karanganyar dapat memberikan pengamanan sesuai situasi dan kondisi saat kampanye.

“Kalau dadakan terus, kami yang sedikit repot. Ini terkait prosedur pengamanan juga. Ke depan, kami akan sampaikan lagi pentingnya menaati ketentuan yang berlaku saat menyerahkan surat pemberitahuan,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis, Muhammad Maksum, mengatakan penyelanggara Pilkada di Bumi Intanpari hanya mengatur jadwal secara rinci pelaksanaan rapat umum.

“Kami sudah mengatur jadwal rapat umum bagi setiap pasangan calon. Sesuai rencana 22 Juni 2018 dan 23 Juni 2018,” katanya.

Setiap pasangan calon hanya diberi waktu satu kali menggelar rapat umum. Selebihnya, pasangan calon dapat memaksimalkan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dialog, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif