Soloraya
Senin, 26 Februari 2018 - 02:35 WIB

PILGUB JATENG 2018 : KPU Sukoharjo Pasang Baliho Cagub-Cawagub di 5 Kecamatan Ini

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Ada lima kecamatan di Sukoharjo yang akan dipasangi baliho cagub dan cawagub Jateng.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo akan memasang baliho bergambar calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) peserta Pilgub Jateng 2018 di lima kecamatan. Kelima kecamatan itu yakni Kartasura, Grogol, Sukoharjo, Mojolaban, serta Tawangsari.

Advertisement

Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajat, mengatakan masih mencari lokasi strategis untuk pemasangan baliho cagub-cawagub di lima kecamatan itu. Baliho itu merupakan salah satu media sosialisasi agar para pemilih mengetahui kedua pasangan calon yang bertarung pada pesta demokrasi terbesar di Jateng.

“Kami masih mencari lokasi pemasangan baliho cagub-cawagub di lima lokasi. Lokasinya harus strategis dan tidak melanggar regulasi,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (25/2/2018).

Pria yang akrab disapa Drajat ini menyampaikan telah mengundang tim sukses pemenangan kedua pasangan cagub-cawagub di Sukoharjo. Drajat menawarkan kepada tim sukses ihwal lokasi pemasangan baliho. Namun, mereka menyerahkan wewenang sepenuhnya kepada KPU Sukoharjo.

Advertisement

Baca:

Kini keputusan di tangan KPU Sukoharjo untuk menentukan lokasi pemasangan baliho selama masa kampanye Pilgub Jateng yang berakhir pada 23 Juni. “Pemasangan baliho pasangan calon sebenarnya wewenang KPU Provinsi Jateng. Namun, kami tetap mencari lokasi paling strategis untuk pemasangan baliho itu,” ujar dia.

Ada kemungkinan lokasi pemasangan baliho sama dengan saat penyelenggaraan Pilkada Sukoharjo pada 2015. Kala itu, baliho kedua pasangan calon juga dipasang di lima lokasi. Misalnya, wilayah Grogol dipasang di sekitar Bundaran Patung Pandawa dan wilayah Sukoharjo Kota dipasang di Simpang Lima atau Proliman Sukoharjo.

Advertisement

Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati. “Atribut peraga kampanye dibuat dan digandakan oleh KPU di setiap daerah. Atribut peraga kampanye [APK] itu seperti brosur, poster, pamflet, umbul-umbul dan baliho,” tutur Drajat.

Lebih jauh, Drajat menambahkan baliho pasangan calon berukuran 4 meter x 7 meter sebanyak maksimal lima. Sementara umbul-umbul berukuran 5 meter x 1,15 meter sebanyak maksimal 20. Begitu pula spanduk berukuran satu koma 5 meter x 7 meter sebanyak maksimal dua di setiap desa/kelurahan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukoharjo, Bambang Muryanto, menyatakan bakal berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo untuk menertibkan APK pasangan calon yang melanggar aturan. Petugas bakal mencopoti berbagai APK pasangan calon di pinggir jalan selama masa kampanye.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif