Jateng
Senin, 26 Februari 2018 - 13:50 WIB

PERAMPOKAN SEMARANG : Polisi Perketat Pengawalan Sidang Vonis Pembunuh Sopir Taksi Online

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kedua tersangka perampokan sekaligus pembunuhan sopir taksi online saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (23/1/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Perampokan sekaligus pembunuhan terhadap sopir taksi online oleh dua pelajar SMK di Semarang, sidangnya akan memasuki tahap putusan hakim.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Semarang (Polrestabes) Semarang siap mengawal secara ketat sidang putusan atau vonis kasus perampokan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online yang melibatkan dua pelajar sebuah SMK di Semarang.

Advertisement

Sidang vonis kasus perampokan yang disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online, Deni Setiawan, 32, warga Kampung Margorejo, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, dengan terdakwa dua pelajar SMK, IBR, 16, dan DIR, 15, itu rencana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, awal pekan ini.

Informasi dari pengguna akun Facebook @Didi Gcf Semarang yang disebarkan di grup Facebook Media Informasi Kota Semarang (MIK Semarang), sidang putusan hakim itu akan digelar Senin (26/2/2018). Bahkan dalam postingan itu, pengguna akun @Didi Gcf Semarang juga mengajak warganet yang tergabung dalam MIK Semar untuk datang ke PN Semarang memberi dukungan agar hakim memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap kedua terdakwa.

Menanggapi adanya rencana penggalangan massa tersebut, Kabagops Polrestabes Semarang, AKBP Iga D.P. Nugraha, siap mengerahkan personel untuk mengamankan jalannya sidang. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kepastian kapan sidang putusan hakim terkait kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online itu digelar.

Advertisement

“Kalau dari kami sudah pasti siap memberikan pengawalan secara ketat terhadap sidang itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, sidang itu statusnya tertutup [terdakwa masih di bawah umur]. Tapi, sampai sekarang saya belum mendapat informasi atau permintaan dari pihak pengadilan terkait sidang putusan itu,” ujar Iga saat dihubungi Semarangpos.com, Minggu (25/2/2016).

Terpisah kuasa hukum salah seorang terdakwa, Jogi Panggabean, menampik jika sidang vonis kliennya akan digelar Senin ini. “Sidang putusannya akan digelar Selasa (27/8/2018),” tulis Jogi singkat melalui aplikasi Whatapps.

[Baca juga Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut 10 Tahun Penjara]

Advertisement

Dalam sidang sebelumnya, IBR dan DIR dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), Harwati, dan Zahri Ainiwati, dengan hukuman penjara selama 10 tahun, sesuai dengan Pasal 339 KUHP untuk terdakwa di bawah umur.

Namun, tuntutan jaksa itu dianggap keluarga korban tidak sesuai. Keluarga korban menginginkan kedua terdakwa mendapat hukuman setimpat atas perbuatannya, yakni penjara seumur hidup.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif