News
Minggu, 25 Februari 2018 - 21:00 WIB

SIM Card Sudah Teregistrasi? Cek Dulu Nomor Ponsel di Sini

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu SIM (Wisegeek.com)

Pendaftaran SIM card melalui nomor ponsel dan NIK kian mendekati batas akhir.

Solopos.com, SOLO — Setiap pemilik nomor ponsel atau nomor selular (SIM card) wajib melakukan registrasi ulang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum Maret 2018. Kartu akan otomatis nonaktif apabila registrasi tidak dilakukan.

Advertisement

Karena itu, menjelang berakhirnya waktu pendaftaran nomor ponsel atau nomor selular, makin banyak orang yang mendaftar. Namun, masih banyak yang belum berhasil alias gagal dalam registrasi. Selain itu, masih saja ada kiriman SMS yang mengingatkan bahwa nomor yang bersangkutan belum terdaftar.

Hingga 1 November 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru tercatat 35.290.719 pengguna telepon yang melakukan registrasi NIK dalam kartu perdana mereka. Baca juga: Awas! Tak Registrasi Ulang Sesuai E-KTP, Nomor Ponsel akan Hangus.

Advertisement

Hingga 1 November 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru tercatat 35.290.719 pengguna telepon yang melakukan registrasi NIK dalam kartu perdana mereka. Baca juga: Awas! Tak Registrasi Ulang Sesuai E-KTP, Nomor Ponsel akan Hangus.

Untuk mengecek apakah nomor selular sudah terdaftar atau belum, berikut beberapa cara atau link yang bisa dipakai sesuai operator masing-masing:

1. Telkomsel

Advertisement

2. Indosat

Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, kirim ke 4444

3. XL

Advertisement

Ketik *123*4444# di ponsel.

4. Tri (3)

Cek registrasi pelanggan Tri.

Advertisement

5. Smartfren

Cek nomor Smartfren yang terdaftar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif