Entertainment
Minggu, 25 Februari 2018 - 14:30 WIB

Kata Pengacara, Roro Fitria Tak Bisa Makan Bunga Kantil di Tahanan

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Artis Roro Fitria di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2018)(JIBI/Antara/Elora)

Roro Fitria diringkus kepolisian di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu.

Solopos.com, JAKARTA – Tertangkapnya aktris sekaligus presenter seksi Roro Fitria, kian menambah daftar panjang kelamnya dunia keartisan Tanah Air. Tertangkapnya Roro sempta mbuat publik heboh. Terlebih Roro memang menjadi salah satu artis yang kerap mengumbar kemewahan di layar kaca.

Advertisement

Selain mengumbar kemewahan, Roro Fitria juga akrab dengan ritual kejawennya, seperti memakan bunga kantil (Cempaka putih). Namun sayang, ketika ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam dibalik jeruji besi, kebiasaan Roro yang memakan bunga kantil harus terhenti.

(Baca Juga: Polisi Sebut Roro Fitria Diduga Bukan Sekadar Pengguna Narkoba)

“Kalau yang saya tahu dia tidak bisa melakukan [makan bunga kantil] hal itu dalam tahanan. Petugas juga tidak mungkin juga mengizinkan orang makan bunga, rumput atau apalah. Kalau terjadi apa-apa kan, tanggung jawabnya kepala tahanan,” kata pengacara Roro Fitria, Irsan Gusfrianto, seperti dilansir Okezone, Jumat 23 Februari 2018.

Advertisement

Kendati demikian, Irsan menambahkan bahwa kini kliennya lebih religius dalam mendalami agama. Tetapi hal tersebut tak dijelaskan secara gamblang mengenai kegiatan Roro yang justru menjadi sosok yang lebih religius. “Yang pasti kliennya kami saat ini lebih religius, lebih mendalami agama. Itu aja kegiatannya,” sambungnya.

(Baca Juga: Pengacara Ngaku Tak Dibayar Roro Fitria)

Sementara itu, Irsan juga sedikit menanggapi perihal kabar yang beredar yang dimana Roro diduga sebagai pengedar barang haram narkoba. Irsan menegaskan bahwa kliennya tak ada hubungannya dengan menjual barang haram narkoba pada orang lain. Tetapi Irsan hanya menyebut bahwa pemesanan Roro terkait barang narkoba berjenis shabu, hanya untuk kebutuhan pribadi Roro.

Advertisement

“Klien saya tidak ada sangkutpautnya dengan orang yang menjual barang. Karena klien saya meminta tolong kepada WH, WH berhubungan dengan siapa pun, dia tidak tahu. Yang dia tahu kirim duit, barangnya ada. Kebutuhan prbadinya,” tukasnya.

Seperti diketahui, Roro Fitria diringkus kepolisian di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu. Dari hasil penangkapan, Roro Fitria terbukti memesan narkoba berjenis shabu dari rekannya yang berinisial WH.

(Baca Juga: Roro Fitria Jalani Ritual Selama di Tahanan?)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif