News
Minggu, 25 Februari 2018 - 20:00 WIB

Disebut Telat Bayar Kontraktor Jepang, Ini Klarifikasi MRT Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas melansir material menggunakan forklift di Stasiun MRT Senayan, Jakarta, Senin (14/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

PT MRT Jakarta mengklarifikasi pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menyebut mereka telat membayar kepada kontraktor Jepang.

Solopos.com, JAKARTA — PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta memberikan klarifikasi terkait pembayaran kepada kontraktor Jepang. Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan hal ini dilakukan guna meluruskan rilis Pemprov DKI Jakarta itu.

Advertisement

Rilis tersebut mengutip pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Intinya, Sandi menyatakan bahwa pemerintah Jepang meminta bantuan pihak Pemprov DKI untuk dapat segera membayar proyek MRT yang sudah cukup lama tertunda pembayarannya.

William menuturkan pembayaran dimaksud adalah pembayaran kepada kontraktor fase 1 MRT Jakarta atas dua milestone pekerjaan, yaitu pekerjaan tambah atau Variations Order (VO), dan penyesuaian harga atau Price Adjustment (PA).

“Kedua item pekerjaan ini belum termasuk dalam kontrak awal antara PT MRT Jakarta dengan kontraktor dan karenanya sebelum dilakukan pembayaran perlu dilakukan amandemen kontrak,” kata William dalam siaran pers, Minggu (25/2/2018).

Advertisement

Menurutnya, PT MRT Jakarta sedang dan terus berupaya melakukan percepatan pembayaran terhadap VO dan PA ini, dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap pembayaran.

Salah satu upaya percepatan yang dilakukan adalah penyesuaian pada alur pelaksanaan audit. Proses audit oleh BPKP yang sebelumnya adalah pre-audit (audit sebelum melakukan pembayaran), menjadi post audit sehingga meminimalisir potensi tertahannya proses pembayaran jika menunggu selesainya proses audit.

Untuk pekerjaan yang masuk dalam kategori VO, sementara menunggu post audit, pembayaran yang dilakukan maksimal hanya 70% dari nilai yang ditagihkan. “Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan cashflow dari kontraktor,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, jika terdapat selisih lebih atau nilai yang dibayarkan lebih besar dari nilai setelah post audit oleh BPKP, maka akan menjadi kredit pembayaran oleh PT MRT Jakarta. Sebaliknya, jika terdapat selisih kurang atau nilai yang telah dibayarkan lebih kecil daripada nilai setelah post audit BPKP, maka PT MRT Jakarta akan membayar kekurangan pembayaran tersebut.

“Dengan demikian kurang bayar atau lebih bayar dapat diketahui setelah post audit oleh BPKP,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, semua paket pekerjaan MRT Jakarta dikerjakan kontraktor Jepang yang bekerjasama dengan kontraktor nasional. Kontraktor tersebut yaitu Tokyu Contsruction joint operation dengan WIKA untuk Paket CP101 dan CP102, Obayashi, Shimizu joint venture dengan Jaya Konstruksi untuk Paket CP103, Shimizu, Obayashi, WIKA dan Jaya Konstruksi joint venture untuk Paket CP104 dan CP105.

Berikutnya, Sumitomo Mitsui Construction joint operation dengan Hutama Karya untuk Paket CP106. Ada pula Toyo, Mitsui, Kobelco yang membentuk konsorsium dengan IKPT menjadi Metro One Consortium (MOC) untuk Paket CP107, terakhir Sumitomo Corporation untuk Paket CP108.

Advertisement
Kata Kunci : MRT JAkarta Sandiaga Uno
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif