Soloraya
Sabtu, 24 Februari 2018 - 03:15 WIB

Pejabat Eselon II di Wonogiri Bakal Dimutasi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi pejabat (Solopos.com/Rudi Hartono)

Bupati Wonogiri memutasi para pejabat eselon II.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menggelar seleksi mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, mulai pekan ini. Hasil seleksi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Bupati Joko Sutopo dalam memutasi.

Advertisement

Seleksi dilaksanakan panitia seleksi (pansel) yang dibentuk berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati No. 82/2018 tertanggal 22 Februari 2018. Pansel terdiri atas Anwar Hamdani sebagai ketua, Suharno yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai sekretaris, dan tiga anggota meliputi Wiyoso, Siti Fatonah, dan Tuhana.

Mereka merupakan akademisi, praktisi, birokrat, dan tokoh masyarakat. Sebagai langkah awal pansel menggelar sosialisasi program tersebut kepada puluhan pejabat eselon II di Ruang Graha Personalia Sekretariat Daerah (Setda), Jumat (23/2/2018). Untuk diketahui pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kepala badan, dan asisten Sekda.

Ketua pansel, Anwar Hamdani, saat ditemui seusai sosialisasi mengatakan mutasi pejabat eselon II dilakukan terhadap pejabat yang sudah menjabat lebih dari dua tahun. Hal itu lumrah terjadi karena sudah diatur dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Advertisement

Menurut dia tidak semua pejabat pimpinan tinggi pratama yang mengikuti seleksi akan dimutasi. Tidak menutup kemungkinan ada pejabat yang tetap menjabat di posisinya yang sekarang meski sudah mengabdirikan diri selama lebih dari lima tahun, bahkan lebih. Alasannya, kinerja pejabat bersangkutan dinilai baik, sehingga masih dibutuhkan untuk menjalankan tugas di posisinya.

“Contohnya di Solo, ada kepala dinas yang sudah menjabat 11 tahun tapi tidak dimutasi karena kinerjanya baik dan masih dibutuhkan. Kemungkinan lainnya akan ada pejabat yang dimutasi sesuai kompetensinya,” kata Anwar.

Pejabat yang mengikuti seleksi diwajibkan membuat makalah tentang capaian kinerja selama menjabat. Setelah itu mereka harus mengikuti tes wawancara. Seleksi ditargetkan selesai pertengahan Maret mendatang. Hasil seleksi beserta rekomendasi pansel akan diserahkan kepada Bupati.

Advertisement

Selain itu juga akan dimintakan persetujuan Komisi ASN (KASN). Surat keputusan KASN akan dijadikan pertimbangan Bupati yang akan mengambil kebijakan mutasi pejabat.

“Memang keputusan akhir ada di tangan Bupati. Tapi saya yakin 90 persen rekomendasi pansel akan dijadikan rujukan Bupati,” imbuh Anwar.

Sekda Wonogiri, Suharno, menginformasikan seleksi diikuti 24 pejabat dari total 32 pejabat eselon II di Wonogiri. Delapan pejabat tidak mengikuti karena tujuh orang akan pensiun tahun ini dan satu orang lainnya baru menjabat beberapa bulan. Dari 24 pejabat itu 14 orang menjabat lebih dari dua tahun dan 10 orang menjabat lebih dari lima tahun.

Menurut dia mutasi pimpinan tinggi pratama dengan mekanisme seleksi dilaksanakan sebagai amanah PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia berharap seleksi ini akan menghasilkan pejabat yang profesional dan berkompeten di bidangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif