Entertainment
Sabtu, 24 Februari 2018 - 05:10 WIB

NARKOBA ARTIS: Begini Kronologi Penangkapan Rizal Djibran

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rizal Djibran. (Istimewa/Instagram)

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 0,66 gram.

Solopos.com, JAKARTA – Aktor laga sekaligus penyanyi, Rizal Djibran diringkus pihak Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri Cawang pada 21 Februari 2018. Pria 40 tahun ini ditangkap di Sunrise Paradise Blok AD 1 no.5 Grand Wisata, Tambun, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 02.30 WIB.

Advertisement

Mengenai kronologi penangkapan yang diterima awak media, pihak kepolisian menyatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba diwilayah Bekasi dan sekitarnya. Sebelumnya, polisi diketahui telah mengikuti aktifitas dari Rizal Djibran selama satu bulan, dan dicurigai merupakan pengguna narkotika jenis sabu.

(Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Rizal Djibran Diringkus Polisi)

Curiga dengan aktifitas pelaku, tim kepolisian akhirnya melakukan penangkapan, penggeledahan, serta penyitaan barang bukti dikediaman korban, dan disaksikan oleh satpam perumahan. Usai penangkapan, tersangka langsing dibawake Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk di proses.

Advertisement

“Kejadian tersebut berawal saat tim melakukan penyelidikan peredaran narkoba diwilayah hukum Bekasi dan sekitarnya. Kemudian setelah mengikuti aktivitas pelaku selama 1 bulan, pelaku yang dicurigai merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu,” tulis pesan singkat yang diterima awak media.

“Hingga akhirnya saat tim melihat target dan mencurigai aktivitas di kediaman nya lalu tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dirumah tersebut. dengan disaksikan oleh security perumahan tersebut. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke mako subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lanjut,” lanjutnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan korban. Bahkan narkotika jenis sabu sebesar 0.66 gram nampak berada dalam barang bukti yang disita dari aktor pemeran dalam sinetron Angling Dharma tersebut.

Advertisement

(Baca Juga: Kasus Narkoba Artis Bakal Ada Yang Lebih Greget Dari Roro Fitria)

“1 buah Kotak kaleng permen merek Harrods Barley Sugar Drops, yang di dalamnya berisikan: 1 plastik klip bening yg didalamnya beriskan plastik klip bening berisikan kristal warna putih yg diduga narkotika gol 1 jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram brutto, 1 buah cangklong, 1 buah pipet, 2 buah sedotan sebagai sendok, 1 buah Bong shabu berbentuk botol dot susu, Airsoft gun KJ Works beserta kartu club menembak, 1 unit Hp Blackberry Porshe, dan 1 unit Hp Apple 6 plus,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif