News
Jumat, 23 Februari 2018 - 00:00 WIB

PPDB 2018: Disdik Solo Pastikan PPDB SMP Pakai Tiga Zona

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaksanaan PPDB Online (JIBI/Solopos/Dok.)

PPDB SMP di Solo pakai 3 zona.

Solopos.com, SOLO—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Solo pada Tahun Ajaran 2018/2019 akan menerapkan tiga zona.

Advertisement

“Akan ada tiga zona pada PPDB SMP mendatang,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Etty Retnowati, kepada Solopos.com, Rabu (21/2/2018).

Namun, Etty belum menyebutkan secara terperinci tiga zona tersebut. Sampai saat ini pihaknya masih membahas pembagian zona tersebut.

Advertisement

Namun, Etty belum menyebutkan secara terperinci tiga zona tersebut. Sampai saat ini pihaknya masih membahas pembagian zona tersebut.

Pembahasan zonasi SMP melibatkan pemerintah kelurahan dan kecamatan. Ada wilayah yang memiliki beberapa sekolah sedangkan wilayah lainnya hanya sedikit sekolah. Jumlah SMP di Solo mencapai 70 lebih, 27 di antaranya adalah SMPN. Penyebaran SMPN tidak merata. (baca: PENDIDIKAN SOLO : MKKS SMP Dukung Sistem Zonasi PPDB 2018)

Untuk menentukan zonasi, sambung Etty, Pemkot juga memperhitungkan jumlah lulusan siswa SD di setiap wilayah agar terjadi pemerataan.

Advertisement

Dia optimistis pembahasan sistem zonasi bisa rampung sebelum PPDB SMP 2018 dimulai.

“Untuk siswa dari keluarga miskin pada PPDB SMPN mendapat kuota 30 persen,” kata Etty.

Sementara itu, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan penerapan sistem zonasi pada PPDB SMP merupakan perintah undang-undang (UU).

Advertisement

“PPDB SMP pada 2018 harus menggunakan zonasi,” kata dia.

Dengan adanya zonasi ini, calon siswa dari luar kota tidak bisa mendaftar SMP di Solo. Itu dengan catatan jumlah pendaftar dalam kota penuh.

Tujuan sistem zonasi, lanjut Rudy, adalah mengurangi polusi udara; kasus kecelakaan lalu lintas; kemacaten di jalan raya; hingga efisiensi bahan bakar minyak (BBM). Tujuan lainnya adalah meningkatkan perekonomian keluarga karena para orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi sekolah dan uang jajan anak.

Advertisement

“Anak nantinya berangkat dan pulang sekolah cukup jalan kaki atau naik sepeda karena lokasi sekolah dekat rumah,” kata dia.

Rudy menambahkan dengan sistem zonasi maka kepala sekolah berhak menolak calon siswa yang berasal dari luar zona sekolah.

“Nantinya PPDB SMPN juga tidak perlu ada SKTM [surat keterangan tidak mampu],” jelasnya.

Advertisement
Kata Kunci : Pendidikan Solo PPDB 2018
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif